Berita, Nasional

Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Digugat ke PTUN, Imam Shamsi Ali Heran Kok Bisa Jadi Wapres

Repelita.net

11 August 2026 23:06 WIB • 439 view

Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Digugat ke PTUN, Imam Shamsi Ali Heran Kok Bisa Jadi Wapres
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tokoh agama terkemuka asal tanah air ikut melontarkan tanggapan kritis menyusul bergulirnya gugatan hukum terkait legalitas berkas kelulusan pendidikan tingkat menengah milik sang wakil kepala negara.

Pemeriksaan berkas surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait kini resmi masuk ke dalam agenda pengadilan tata usaha negara akibat dinilai janggal.

ADVERTISEMENT

Durasi belajar singkat yang ditempuh di luar negeri dipersoalkan karena langsung disamakan dengan masa sekolah kejuruan formal berdurasi panjang.

Perbincangan hangat di ruang publik pun tak dapat dihindarkan setelah figur ulama diaspora tersebut ikut menyuarakan keheranannya lewat media sosial.

"Kok bisa wapres ya?," ucap Shamsi Ali heran melalui cuitannya di ShamsiAli2/status(11/8/2026).

Upaya hukum tersebut didaftarkan oleh aktivis pengamat pendidikan bersama kelompok kuasa hukum guna menguji keabsahan keputusan administratif lembaga negara.

Program belajar singkat berdurasi enam bulan di luar negeri dipertanyakan dasar penyetaraannya dengan jenjang pendidikan formal tiga tahun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN.

Pemeriksaan mendalam turut dilakukan majelis hakim terhadap kebingungan penamaan nomenklatur instansi penandatangan surat keputusan kontroversial tersebut.

Pemanggilan sejumlah pejabat eselon kementerian dipandang mendesak guna memperjelas pihak yang memiliki otoritas pencabutan dokumen administratif itu.

"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Sasaran gugatan ditegaskan tidak diarahkan secara personal kepada sang pejabat tinggi melainkan pada produk keputusan tata usaha kementerian.

"Gugatan ini ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan kepada Gibran," tukasnya.

Objek sengketa hukum murni berfokus pada keabsahan surat ketetapan penyetaraan yang dinilai menyalahi standar prosedur baku.

"Bukan Gibran-nya, tetapi keputusan yang menetapkan penyetaraan ijazah Gibran, kursus-kursusnya disetarakan dengan SMK, itulah yang digugat," imbuhnya.

Rentetan persoalan dokumen kelulusan yang terus mendera lingkaran keluarga inti mantan penguasa menuai sentimen tersendiri dari para pengamat politik.

"Aduh, kayaknya keluarga ini memang capek benar ya hidupnya, aduh," cetusnya.

"Ijazah bapaknya. Soal ijazah anaknya sekarang. Mengapa mereka ini mengalami hal seperti ini?," sambung dia.

Analogi tajam menutup perdebatan tersebut dengan menyoroti bahwa setiap kejanggalan pada akhirnya pasti akan terungkap ke permukaan.

"Kalau kita punya nurani yang jernih melihat persoalan ini, maka kita akan tahu bahwa bangkai busuk memang selalu mengeluarkan baunya yang tidak sedap," tandasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung