Berita, Nasional

Suparji Ahmad: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pemeriksaan Melanggar Konstitusi

Repelita.net

18 July 2026 22:47 WIB • 710 view

Suparji Ahmad: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tanpa Pemeriksaan Melanggar Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah Kortastipidkor Polri menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam sejumlah kasus dugaan korupsi menuai sorotan tajam.

Status hukum tersebut menjadi perdebatan publik lantaran penetapan dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan atau klarifikasi awal terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memberikan kritik keras terkait keabsahan prosedur hukum yang dijalankan penyidik saat ini.

Menurutnya, tindakan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa agenda pemeriksaan saksi terlebih dahulu telah melanggar rambu-rambu konstitusi yang berlaku.

"Penetapan tersangka tersebut berpotensi bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan prinsip due process of law yang dianut KUHAP Baru," kata Suparji, Sabtu (18/7/2026).

Suparji mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur, bukan sekadar mengejar target keberhasilan pengungkapan perkara.

Ia merujuk pada ketetapan Mahkamah Konstitusi yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh institusi penegak hukum di tanah air.

"Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa frasa 'bukti permulaan', 'bukti permulaan yang cukup', dan 'bukti yang cukup' harus dimaknai sebagai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan disertai pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah langkah krusial sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Praktik tersebut menjadi kewajiban sebagai perwujudan perlindungan hak asasi manusia serta menjamin tegaknya asas praduga tidak bersalah di mata hukum.

"Memang benar KUHAP tidak mengenal istilah 'calon tersangka'. Oleh karena itu, dalam praktik penyidikan, pemeriksaan tersebut umumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, karena pada tahap itu status hukumnya belum menjadi tersangka. Dengan demikian, secara praktik hukum, pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," tambahnya.

Suparji menilai kejanggalan prosedur ini dapat memicu celah hukum yang bisa digugat melalui mekanisme praperadilan oleh pihak terkait.

Ia menegaskan bahwa kepastian status hukum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Kepastian status hukum seseorang merupakan bagian dari hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung