Repelita [Jakarta] - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan skandal korupsi di Pertamina Energy Trading Limited, Jumat (17/7/2026).
Agenda pemanggilan tersebut merupakan kehadiran ketiga kalinya bagi Sudirman dalam upaya penyidik mengungkap benang merah perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan ini, ia memberikan keterangan tambahan guna memperjelas sejumlah poin yang dianggap perlu diklarifikasi oleh tim penyidik.
Saya memenuhi undangan dari Kejaksaan Agung untuk kembali memberikan keterangan berkaitan dengan kasus yang melibatkan Petral ya, kasus lama itu kan.
Dan ini kedatangan saya yang ketiga kali, tutur Sudirman seusai sesi pemeriksaan berlangsung.
Penyidik menggali informasi mengenai rekam jejak kebijakan serta tanggung jawab yang ia emban saat menjadi bagian dari PT Pertamina periode 2008-2009 serta masa jabatannya sebagai Menteri ESDM.
Seluruh poin keterangan tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang telah ia tanda tangani.
Tadi kenapa saya dipanggil ulang karena ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi keterangannya dan tadi sudah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Itu saja, ungkapnya.
Saat disinggung mengenai pihak yang telah menyandang status tersangka, Sudirman memilih untuk bersikap profesional dan membatasi diri hanya pada lingkup pengetahuannya.
Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya baik ketika di Pertamina maupun di ESDM.
Dan mengenai tersangkanya siapa itu kan urusan penegak hukum ya, saya tidak bicara mengenai itu, tegasnya.
Terkait desas-desus keterlibatan pengusaha Riza Chalid, Sudirman menuturkan bahwa tidak ada sesi tanya jawab yang mengarah spesifik kepada sosok tersebut.
Fokus pemeriksaan lebih menitikberatkan pada mekanisme operasional pengadaan serta kebijakan penentuan harga di masa lalu.
Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya, jelasnya.
Kejaksaan Agung sendiri tengah mendalami kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang mencakup kurun waktu 2008 hingga 2017 (*).
Editor: 91224 R-ID Elok