Repelita [Jakarta] - Pemerhati publik lewat unggahan utas media sosial thread X stakof pada 3h membagikan catatan kritis usai mengikuti jalannya persidangan banding perkara pengadaan laptop yang menjerat mantan menteri pendidikan.
Kritik utama menyoroti dasar perhitungan kerugian keuangan negara versi auditor resmi yang dianggap mengabaikan realitas mekanisme pasar perdagangan perangkat elektronik pada masa lampau.
ADVERTISEMENT
Masalahnya, harga Rp4,3 juta itu adalah ongkos produksi.
Mungkinkah sebuah perusahaan menjual barang mereka sebesar ongkos produksinya?
Tentu saja tidak, karena jika dijual dengan harga segitu, pastilah mereka rugi.
Pihak pabrikan perangkat digital yang dihadirkan sebagai saksi secara tegas menolak kemungkinan penjualan barang di bawah harga keekonomian wajar pada periode pengadaan tersebut.
Jika dibeli dengan harga segitu, di waktu itu, saya tidak akan mau.
Perdebatan dalam ruang sidang kian mencuat tatkala pihak penuntut umum mengajukan argumen harga temuan dari platform belanja daring yang langsung mendapat tanggapan jenaka dari kubu pembela.
Maaf, yang Anda lihat itu Chromebook bekas.
Kejanggalan penuntutan hukum serupa turut disoroti dalam perkara penentuan kuota haji yang melibatkan mantan menteri agama dengan nominal dakwaan yang dinilai perlu pengujian validitas secara transparan.
Bagi yang sudah memvonis Gus Yaqut koruptor, ada baiknya besok menonton persidangannya.
Peran platform digital dipandang krusial guna mengawal proses keadilan agar setiap kejanggalan dakwaan hukum dapat disaksikan secara luas oleh publik tanpa rekayasa.
Boleh membenci Nadiem atau Gus Yaqut.
Tapi kalau ada orang didakwa sekonyol ini, kan, ya hukum kita jadi ajang komedi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads