Berita, Hukum

Sony Sonjaya Bakal Seret 20 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Kisi-kisi Eks Wakil Kepala BGN

Repelita.net

08 June 2026 20:18 WIB • 1,157 view

Sony Sonjaya Bakal Seret 20 Nama yang Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Kisi-kisi Eks Wakil Kepala BGN
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis, Sony Sonjaya, resmi mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah hukum ini diambil mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut sebagai upaya untuk bersikap kooperatif dalam membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami dimana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC. Kenapa kita lakukan JC? Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yg terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti, Senin (8/6/2026).

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa Sony telah menyiapkan daftar nama yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut.

Jumlah pihak yang akan disingkap dalam pemeriksaan lanjutan ditaksir mencapai lebih dari 20 orang.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan gak tau kapan penyidik mereka memberitahu kita dan akan mengungkap ya kemarin bilang baru sebagian saja nama-nama itu,” papar Krisna.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup melalui serangkaian penyidikan intensif oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Para tersangka terancam dijerat dengan sangkaan pelanggaran Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung