Berita, Nasional

Soal Tudingan Penumpang Gelap Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sentil Putusan Paman Usman

Repelita.net

18 October 2026 21:31 WIB • 98 view

Soal Tudingan Penumpang Gelap Ijazah Gibran, Denny Indrayana Sentil Putusan Paman Usman
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, membalas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menuding adanya gerakan politik dan penumpang gelap di tengah polemik berkas kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum yang ditempuh koalisi warga sipil ditegaskan murni untuk menguji fakta secara transparan di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut membeberkan bahwa seluruh rangkaian pembuktian dilakukan secara terbuka di depan khalayak umum demi mendapat keadilan hukum yang sah.

“Yang pertama apakah ada operasi politik? Saya tidak paham kepada siapa pernyataan itu ditunjukkan,” kata Denny Indrayana lewat tayangan di kanal YouTube pribadi miliknya pada hari Sabtu, 17 Oktober 2026.

Ia menambahkan bahwa proses di meja hijau ditujukan guna membedah argumentasi logis berdasarkan saksi serta ahli, bukan sekadar membangun opini publik sepihak.

“Kami membawa persoalan ini ke hadapan meja merah Mahkamah Konstitusi, kami mengajak pihak-pihak beradu argumentasi logika nalar dengan bukti, dengan saksi, dengan ahli di persidangan yang terbuka untuk umum sehingga fakta-fakta persidangan bisa dipertanggungjawabkan, bisa dinilai, dilihat bersama-sama,” ujar Denny Indrayana.

Dirinya justru membalikkan tuduhan dengan mengkritik balik tindakan cawe-cawe Joko Widodo saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 sebagai gerakan politik riil.

“Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawai-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024,” sebut Denny Indrayana.

Tanda-tanda adanya gerakan kekuasaan tersebut dinilai sangat kentara melalui pengubahan aturan batas umur minimal pencalonan di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan paman dari Gibran, Anwar Usman.

“Yang paling sekarang mengemuka, adalah diubahnya pasal syarat menjadi menggibrankan, disesuaikan dengan Gibran. Syarat umur yang harusnya 40 tahun, melalui putusan pamas Usman untuk ponkanan Gibran di Mahkamah Konstitusi,” tutur Denny Indrayana.

Persoalan lain yang disoroti tajam adalah modifikasi kualifikasi standar kelulusan sekolah pada Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai sebagai celah penyelundupan regulasi.

“Syarat pendidikan, yang harusnya minimal SMA sederajat, digibrankan melaluui Pasal 18 ayat 3, Peraturan KPU nomor 19 Tahun 2023, yang semakin terindikasi pasal selundupan demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden,” pungkas Denny Indrayana.

Menurutnya, penyesuaian aturan teknis yang dipaksakan tersebut telah menodai prinsip kejujuran serta nilai keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

“Itulah sebetulnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024,” urai Denny Indrayana.

Sikap ofensif ini dilayangkan demi merespons opini Joko Widodo sebelumnya yang menyebut isu keabsahan dokumen kelulusan keluarganya sengaja digoreng kembali oleh pihak luar yang mencari kesempatan.

“Iya, kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi,” ucap Joko Widodo.

Walau situasi memanas, Joko Widodo menyatakan tidak mau ambil pusing dan memilih menyikapi persoalan tersebut secara santai.

“Jadi menjadi ramai sekali tapi ya buat saya biasa aja,” kata Joko Widodo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung