Berita, Nasional

Soal Pansus Haji, Yaqut Disebut Perintahkan Hapus Catatan Rapat Tertutup di Persidangan Tipikor

Repelita.net

04 September 2026 23:41 WIB • 621 view

Soal Pansus Haji, Yaqut Disebut Perintahkan Hapus Catatan Rapat Tertutup di Persidangan Tipikor
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan kasus dugaan rasuah alokasi tambahan kuota ibadah haji kembali membongkar fakta mengejutkan mengenai instruksi tertutup dari sang mantan pimpinan kementerian.

Situasi tegang dalam lingkup birokrasi tersebut diungkapkan oleh mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Saksi kunci tersebut membeberkan adanya amarah besar yang meluap dari terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sewaktu mengumpulkan jajaran pejabat tinggi di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat pada tahun 2024 lalu.

Pertemuan mendadak yang melibatkan jajaran eselon satu, eselon dua, hingga staf khusus itu digelar secara khusus guna menyikapi kemunculan panitia khusus pengawasan haji di parlemen.

Di tengah jalannya sesi tertutup tersebut, sang mantan menteri melontarkan intonasi tinggi seraya mendesak peserta rapat untuk mengaku apabila terlibat dalam tindakan penyelewengan wewenang.

Pernyataan bernada ancaman emosional tersebut diungkapkan kembali oleh saksi di ruang sidang melalui kutipan kalimat asli berbunyi: Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng.

Seluruh pejabat yang memenuhi ruangan pertemuan tersebut dilaporkan memilih bungkam seribu bahasa tanpa ada seorang pun yang berani memberikan pengakuan atas desakan tersebut.

Situasi semakin mencekam ketika pimpinan tertinggi instansi tersebut menegaskan bahwa penyelidikan parlemen merupakan bola salju besar yang harus dihadapi bersama-sama namun menanggung risiko masing-masing.

Instruksi kontroversial berikutnya menyusul ketika seluruh hadirin dilarang keras membawa dokumen catatan apa pun keluar dari area perundingan tertutup demi mengamankan informasi rapat.

Saksi mengakui dirinya terpaksa memusnahkan seluruh catatan penting yang sempat ditulisnya pada bloknote hotel akibat perintah mutlak larangan kebocoran informasi keluar ruangan.

Tindakan penghancuran barang bukti catatan pribadi tersebut dipertegas oleh keterangan saksi di persidangan melalui kalimat: Kemudian, karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu.

Perkara rasuah pengadaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023 sampai 2024 ini sendiri didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung