Repelita [Jakarta] - Perkembangan proses hukum mengenai dugaan dokumen kelulusan palsu milik mantan Kepala Negara ke-7 Joko Widodo kini memasuki fase krusial baru di tengah perhatian publik nasional.
Pakar teknologi informasi dan telematika Roy Suryo melayangkan pandangan skeptis mengenai potensi kehadiran mantan presiden tersebut dalam ruang sidang terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen akademik itu.
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora ini juga menilai Joko Widodo telah membuat kekeliruan fatal dalam memberikan argumentasi publik mengenai rencana membawa seluruh berkas kelulusan sekolahnya dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
"Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin," ucap Roy Suryo pada tanggal posting Minggu 7 Juni 2026.
Analis digital ini menambahkan argumennya bahwa klaim yang dilontarkan oleh pihak mantan kepala negara tersebut mengandung unsur ketidakbenaran yang cukup nyata berdasarkan status kepemilikan dokumen hukum saat ini.
"Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong" lanjut Roy Suryo menjelaskan.
Di samping itu, sang pakar telematika turut mengutarakan rasa pesonanya bahwa tidak akan ada momen pembuktian fisik secara langsung oleh yang bersangkutan di hadapan majelis hakim.
"Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan 'menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu," jelas Roy Suryo.
Dirinya menegaskan keteguhan sikapnya yang meyakini status keabsahan dokumen akademik mantan wali kota Solo tersebut terlepas dari apa pun bentuk amar putusan pengadilan yang bakal dijatuhkan nantinya.
"Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu," beber Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga menyuarakan keyakinan teologis dan teknis yang kuat bahwa berkas perkara hukum yang tengah bergulir tersebut sejatinya belum menyentuh status lengkap secara formal.
"Saya sangat meyakini, insya Allah hakul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada," ucapnya.
Ia membandingkan prosedur maklumat hukum ini dengan memori masa lalu ketika dirinya sempat ditetapkan sebagai figur tersangka atas kasus serupa yang beririsan dengan polemik dokumen sang mantan presiden.
Kala itu, pengumuman status hukum secara resmi dilakukan langsung oleh pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Metro Jaya yakni Irjen Asep Edi Suheri ke hadapan awak media massa.
Oleh sebab itu, dirinya memandang janggal apabila pengumuman penting setingkat P21 dalam perkara ini nantinya hanya disampaikan oleh jajaran perwira menengah setingkat Direktur Reserse Kriminal Umum maupun Kepala Bidang Humas.
"Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep," tuturnya.
Prosedur birokrasi penegakan hukum dinilai harus berjalan setara dan transparan mengingat atensi serta urgensi perkara ini sangat dinantikan oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia di penjuru tanah air.
"Jadi pasti akan sama. Apalagi ini ditunggu-tunggu sama masyarakat," sambungnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok