Berita, Hukum

Skandal Tambang Ilegal Samin Tan Terkuak, Izin Dicabut 2017 Tetap Beroperasi 8 Tahun, Kejagung Dalami Keterlibatan Oknum Pengawas

Repelita.net

29 March 2026 05:18 WIB • 1,106 view

Skandal Tambang Ilegal Samin Tan Terkuak, Izin Dicabut 2017 Tetap Beroperasi 8 Tahun, Kejagung Dalami Keterlibatan Oknum Pengawas
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Skandal dugaan tambang ilegal yang menyeret nama pengusaha Samin Tan akhirnya mulai terkuak ke publik setelah bertahun-tahun beroperasi secara diam-diam tanpa mendapatkan pengawasan yang memadai dari aparat berwenang.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung hingga delapan tahun lamanya, sejak tahun 2016 hingga 2025, di wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

Selama periode tersebut, kegiatan tambang diduga tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti dari pihak berwenang yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.

Hal ini memunculkan kecurigaan yang mendalam di kalangan publik mengenai adanya keterlibatan oknum pengawas yang seharusnya bertugas melakukan kontrol dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sejumlah temuan awal yang berhasil dihimpun oleh penyidik menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal tersebut, sehingga aktivitas tambang dapat terus beroperasi meskipun izin resmi telah dicabut.

Bahkan, aktivitas tambang yang berlangsung tanpa izin ini disebut-sebut telah memberikan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar yang selama ini menjadi korban.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung kini mulai mengarah pada kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik operasi tambang ilegal ini.

Publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam skandal besar yang berlangsung hampir satu dekade ini.

Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT, Samin Tan, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016 hingga 2025.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung berhasil mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan yang berjalan intensif.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan tetap beroperasi meskipun izin resmi yang dimilikinya telah dicabut sejak tahun 2017.

Izin PT AKT dicabut pada tahun 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga tahun 2025, demikian pernyataan Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B, namun setelah izinnya dicabut perusahaan diduga tetap melakukan penambangan menggunakan dokumen izin yang tidak sah.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan, sehingga kegiatan ilegal dapat berlangsung tanpa mendapatkan tindakan tegas, demikian penjelasan Syarief.

Kejaksaan Agung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.

Namun demikian, Kejaksaan Agung belum membongkar secara detail siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin Tan untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum selama bertahun-tahun.

Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang, untuk saat ini belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara, tetapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama, demikian pernyataan Syarief.

Negara diduga mengalami kerugian yang cukup besar akibat perbuatan tersebut, namun jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya cukup berat.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

Proses penggeledahan masih terus berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana lokasi pertambangan berada dan aktivitas ilegal diduga berlangsung.

Kasus ini bukan yang pertama kali menjerat Samin Tan, karena pada tahun 2019 ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Saat itu, Samin Tan diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurus terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dimilikinya.

Namun pada 30 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Samin Tan bebas dari seluruh dakwaan yang dilayangkan kepadanya dalam kasus tersebut.

Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada tahun 1986 sebelum memulai kariernya di dunia bisnis dan akuntansi.

Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998 hingga 2002 sebelum akhirnya terjun ke dunia pertambangan.

Sejak tahun 2007, Samin Tan mulai mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang bergerak di bidang energi dan sumber daya alam.

Namanya semakin dikenal luas setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, sebuah perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange, memperkuat posisinya di kancah bisnis internasional.

Pada tahun 2011, majalah Forbes menempatkan namanya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan yang mencapai 940 juta dolar Amerika Serikat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung