Berita, Nasional

Sidang Tifa Memanas Saat Kuasa Hukum Dicecar Jaksa dan Hakim Terkait Kesantunan Bertanya Kepada Saksi

Repelita.net

22 October 2026 15:30 WIB • 96 view

Sidang Tifa Memanas Saat Kuasa Hukum Dicecar Jaksa dan Hakim Terkait Kesantunan Bertanya Kepada Saksi
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik di ruang pengadilan sempat memanas akibat adanya perdebatan sengit mengenai akurasi berkas berita acara pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Momen ketegangan di meja hijau tersebut disiarkan secara visual melalui pemaparan rekaman video dari saluran media digital Kompas TV Kupang.

Tim advokat terdakwa secara intensif mencecar keabsahan dokumen pemeriksaan yang ditandatangani oleh saksi pertama bernama Dian Sandi Utama.

"saudara halaman demi halaman saudara memarah kan ini di bawah ini parah saudara kan saya waktu itu memar setiap halaman berarti Anda memahami banget betul setiap halaman Anda mengerti banget anda sepakat banget ya kan sehingga Anda parah saya parah," cecar kuasa hukum terdakwa Tifa Fauziah Tiasuma dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis tanggal 22 Oktober 2026.

Penasihat hukum kemudian mempertanyakan fokus kesaksian dari saksi pertama mengingat adanya empat berkas laporan polisi terpisah yang digabungkan oleh pihak penyidik.

Saksi pertama pun memberikan penegasan mengenai batasan dari kapasitas kehadirannya di hadapan majelis hakim sore itu.

"di sini ada empat laporan Apa baca itu kan PP kan halaman 1 itu ada berapa laporan itu empat laporan iya kemudian Anda sekarang ini bersaksi atas laporan siapa saya diminta datang di ya pertanyaan saya dari empat laporan ini kan beberapa saksi kami tanya Anda laporan atas siapa Oh saya atas laporan Leumanan saya atas laporan Andi Kurniawan Saudara di dalam BAP ini ya kan bersaksi saat ini itu atas laporan siapa atas laporan Pak Jokowi pak Jokowi," lanjut perdebatan sengit di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa langsung menguji pemahaman mendalam saksi mengenai detail dari tiga berkas laporan polisi lain yang ikut disatukan oleh aparat Polda Metro Jaya.

Saksi pertama menjelaskan alasan dirinya bersedia memberikan persetujuan administratif berupa paraf pada setiap lembar berkas pemeriksaan kepolisian tersebut.

"saya memparapnya karena ini sudah menjadi satu kesatuan laporan dari empat laporan yang disatukan oleh Polda Metro Jaya dan saya menjadi salah satu kalau ini sesuatu yang Anda tidak ketahui ngapain tidak ada tolak oh saya mengetahui untuk laporan Pak Jokowi," tutur Dian Sandi Utama membela diri.

Melihat tekanan volume suara yang kian meningkat dari arah kursi penasihat hukum terdakwa, pihak jaksa penuntut umum langsung melayangkan interupsi kepada jajaran hakim ketua.

Jaksa meminta ketegasan majelis hakim untuk menegur tim advokat agar tetap menjaga etika serta kesantunan dalam menyampaikan pertanyaan.

"majelis mohon izin majelis mungkin agar diingatkan untuk bertanya dengan santun dan tidak menaikkan nada majelis terima kasih," potong jaksa penuntut umum menengahi ketegangan.

Hakim ketua kemudian mengambil alih jalannya interogasi dan meminta penasihat hukum terdakwa untuk melanjutkan pembuktian tanpa perlu menaikkan nada bicara.

Saksi pertama diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menjabarkan lokasi awal dari penyusunan empat berkas perkara yang kini telah disatukan tersebut.

"supaya keras bahwa saya mengetahui ada laporan Pak Jokowi yang kemudian disatukan oleh Polda Metro Jaya yang pada saat itu berada di beberapa tempat ada di Bares Krim ada di Polsek Polres Jakarta Selatan ada juga di ee Mabes yang kemudian disatukan itu yang saya ketahui sehingga empat laporan ini disatukan di Polda Metro Jaya iya tapi tetapi satu-satu laporan itu saya memang tidak mengetahui," urai Dian Sandi Utama secara transparan.

Meskipun tidak mengetahui isi dokumen secara parsial, saksi pertama meyakini seluruh laporan tersebut memiliki substansi delik hukum yang sama terhadap terdakwa.

"saya mengetahui apa yang mereka laporkan bahwa itu sama dengan yang dilaporkan oleh Pak Jokowi yaitu tentang pencemaran nama baik," tutur Dian Sandi Utama kembali.

Perdebatan mengenai durasi pemeriksaan verbal serta proses penandatanganan berita acara sumpah juga dikuliti secara mendalam oleh tim pengacara terdakwa.

Saksi pertama menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan sumpah hukum dilakukan oleh penyidik segera setelah rangkaian pertanyaan pemeriksaan selesai dituangkan ke dalam draf BAP.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung