Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan akan membacakan putusan sela terkait perkara pencemaran nama baik yang menjerat Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Agenda persidangan mengenai nasib nota keberatan atau eksepsi terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) mendatang.
ADVERTISEMENT
Keterangan resmi mengenai jadwal tersebut tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, tim penasihat hukum dokter Tifa telah meminta majelis hakim agar membatalkan dakwaan yang disusun oleh pihak jaksa penuntut umum.
Pihak pembela menganggap surat dakwaan tersebut memiliki banyak kelemahan formil, mulai dari kompetensi mengadili hingga uraian pasal yang dianggap membingungkan.
Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalisir, ujar kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri.
Dalam nota perlawanan setebal 38 halaman, tim hukum dokter Tifa juga menyoroti penggunaan dasar hukum dalam dakwaan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Mereka berargumen bahwa penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru untuk perkara tahun 2025 merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Memaksakan pasal KUHP Baru untuk perbuatan tahun 2025 adalah pelanggaran absolut terhadap Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru, yang mengakibatkan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, tambah mereka.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti atas tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.
Jaksa bahkan melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah tersebut identik dengan dokumen pembanding yang sah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tanggal 07 Oktober 2025 yang pada pokoknya diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap 1 (satu) lembar barang bukti Ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama JOKO WIDODO dengan 14 (empat belas) ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Perkara ini saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan mandat langsung dari Mahkamah Agung untuk memeriksa serta memutus tuduhan pencemaran nama baik tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok