Berita, Nasional

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tak Sah

Repelita.net

10 July 2026 16:14 WIB • 640 view

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Tak Sah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda persidangan praperadilan terkait kasus Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menuntut pembatalan penetapan status tersangka terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, pihak pembela meyakini bahwa langkah penyidik kepolisian mengandung cacat prosedural yang serius.

Mereka menyoroti pengabaian terhadap asas lex stricta, kepastian hukum, serta asas kebenaran materiil dalam penanganan perkara tersebut.

"Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang," ujar Abdul Gafur.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan represif dari aparat penyidik berpotensi mencederai hak-hak mendasar pemohon sebagai warga negara.

Permohonan ini diajukan agar majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, mereka juga mempermasalahkan ketiadaan bukti pendukung yang memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Klaim tersebut merujuk pada standar dua alat bukti sah yang diwajibkan oleh aturan KUHAP maupun ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Upaya ini menjadi jalan terakhir bagi pihak Roy Suryo untuk mencari keadilan atas prosedur hukum yang dianggap menyimpang dari ketentuan.

Proses persidangan pun kini difokuskan untuk menguji apakah penyidik telah bekerja sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung