Repelita [Jakarta] - Agenda penyampaian nota pembelaan diri atau pleidoi dari barisan terdakwa kasus dugaan korupsi sertifikasi kelembagaan pada kementerian bidang ketenagakerjaan diwarnai aksi saling tuding.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang duduk di kursi terdakwa memanfaatkan momentum yudisial tersebut untuk membongkar peran bawahannya yang dianggap sebagai aktor intelektual.
ADVERTISEMENT
Melalui tim penasihat hukumnya sang mantan pejabat tinggi negara menepis rupa-rupa konstruksi dakwaan penuntut umum KPK yang menyebut dirinya menerima langsung dana tak sah dari pihak swasta.
“Bahwa terungkap di persidangan, penerimaan uang oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dilatarbelakangi keinginan untuk membantu seseorang yang bergelar ‘Madu’ atau mata duitan yang tersandung masalah di kejaksaan,” kata advokat Noel, Heri Ariyanto, saat membacakan nota pembelaan.
Pada sela pergelaran sidang yang berlangsung maraton di pengadilan tindak pidana korupsi sang mantan wamen secara gamblang membuka identitas asli dari figur fiktif yang ia sebut bermata duitan tersebut.
“Madu itu mata duitan. Itu Bobby Mahendro,” ujar Noel kepada wartawan.
Dirinya mengklaim bahwa praktik pungutan liar dalam pengurusan lisensi keselamatan kerja telah mengakar kuat jauh sebelum dirinya ditunjuk oleh presiden untuk menduduki pos wakil menteri.
Sang mantan pejabat mengaku sempat berniat mendepak oknum aparatur sipil negara tersebut dari kedinasan namun terbentur oleh regulasi ketat mengenai prosedur pemecatan pegawai negeri sipil.
“Bayangkan orang ini, Bobby Mahendro ini, punya mobil mewah Nissan GT-R yang harganya Rp 12 miliar. Lantas punya tujuh motor yang rata-rata harganya Rp 1 miliar ke atas,” ujar Immanuel.
Sebelumnya otoritas penuntut umum dari komisi antirasuah telah menjatuhkan tuntutan berupa hukuman kurungan badan selama lima tahun beserta denda finansial ratusan juta rupiah terhadap sang mantan wamen.
Selain tuntutan pokok sang terdakwa utama juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas draf dakwaan pemerasan serta kepemilikan aset berupa kendaraan roda dua pabrikan Italia.
Selain sang mantan wakil menteri terdapat sepuluh orang oknum aparatur sipil dan pihak swasta lain yang turut dijadwalkan membacakan nota keberatan atas materi tuntutan hukum dari jaksa KPK.
Barisan terdakwa pendukung tersebut mulai dari level direktur jenderal, subkoordinator bidang pengujian keselamatan kerja, hingga perwakilan direksi korporasi swasta yang bertindak sebagai rekanan kementerian.
Berdasarkan berkas dakwaan awal yang dibacakan pada awal tahun ini sang mantan wamen disinyalir langsung mengonsolidasikan jajaran internal sesaat setelah dirinya resmi dilantik pada akhir periode dua ribu dua puluh empat.
Pertemuan tertutup di ruang kerja wamen tersebut diduga kuat menjadi awal mula terjadinya kesepakatan mengenai pembagian jatah persentase komitmen fee dari setiap lembar pengajuan lisensi keselamatan kerja.
“Pada November 2024, terdakwa memanggil Hery ke ruang kerjanya dan menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa KPK membeberkan fakta bahwa skema penarikan dana non-teknis terhadap ratusan korporasi swasta pemohon izin telah berjalan sistematis dengan menetapkan tarif ratusan ribu rupiah per dokumen kelulusan.
“Selanjutnya, terdakwa Immanuel Ebenezer meminta bagian jatahnya selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan kepada Hery Sutanto,” kata jaksa KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok