Berita, Nasional

Sidang Pembuktian Ijazah Palsu Akhirnya Dimulai Di Pengadilan

Repelita.net

16 September 2026 18:57 WIB • 67 view

Sidang Pembuktian Ijazah Palsu Akhirnya Dimulai Di Pengadilan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang pembuktian terkait keabsahan ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menghadirkan sebanyak 13 bukti baru yang diajukan oleh pihak penggugat pada Rabu, 16 September 2026.

Kanal YouTube Sentana TV melalui tayangannya melaporkan bahwa seluruh pihak telah menyerahkan dokumen pembuktian awal dalam agenda sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum penggugat, Joni Kosasih, menyatakan bahwa salah satu bukti utama yang dibawa bersumber dari Komisi Informasi Pusat serta Komisi Pemilihan Umum.

Pihaknya menemukan bahwa salinan legalisir ijazah calon pejabat publik tidak memuat keterangan tanggal, bulan, serta tahun yang sah.

Ketiadaan keterangan waktu pada dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, dokumen tersebut juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 yang mengatur standar administrasi terkait.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti Bonatua mengungkapkan bahwa permasalahan administrasi ini melibatkan dokumen pencalonan dari berbagai tahapan pemilihan umum sebelumnya.

Ia menambahkan bahwa perbedaan nomor induk pegawai pada tanda tangan pejabat berwenang turut menjadi sorotan dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Sidang lanjutan dengan agenda penambahan bukti surat dari kedua belah pihak akan kembali digelar pada Rabu, 23 September 2026 pukul 11.00 WIB. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung