Berita, Nasional

Sidang Etik MKMK Ungkap Dugaan Iming-Iming Uang Sayembara Denny Indrayana dalam Perkara Ijazah Gibran

Repelita.net

08 October 2026 12:26 WIB • 78 view

Sidang Etik MKMK Ungkap Dugaan Iming-Iming Uang Sayembara Denny Indrayana dalam Perkara Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi resmi menyelenggarakan sidang pleno guna memeriksa aduan dugaan pelanggaran etik para hakim.

Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan buntut dari keputusan mereka menggelar sidang gugatan hukum terkait syarat pendidikan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh kelompok pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pemeriksaan etik tersebut dilangsungkan secara terbuka bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

Adapun pihak pengadu yang melayangkan laporan resmi tersebut adalah Pian Andreo Halomoan Manurung selaku pimpinan Forum Mahasiswa Indonesia.

Kuasa hukum pihak pengadu, Sadaan Sitorus, membeberkan sejumlah poin krusial terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis pengadil.

Salah satu poin sorotan utama adalah tindakan hakim yang langsung melanjutkan proses persidangan tanpa melalui prosedur pemeriksaan awal yang matang.

Menurut Sadaan, para hakim konstitusi tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan secara komprehensif atas permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk.

Tindakan tersebut membuat majelis langsung menjadwalkan sidang lanjutan tanpa meneliti maksud serta tujuan permohonan secara mendalam sebelumnya.

Bahwa terhadap penjadwalan yang langsung diagendakan oleh terduga pelanggar tanpa melakukan maksud dan tujuan permohonan tersebut serta tidak melakukan pemeriksaan pendahuluan secara komprehensif.

Bahwa atas tindakan tersebut, pengadu menilai terduga pelanggar telah melakukan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang Dinamakan Sapta Karsa Hutama, jelas Sadaan.

Pihak pengadu juga menilai jajaran hakim konstitusi tidak menunjukkan kecakapan serta keseksamaan dalam menilai pemenuhan syarat formil gugatan.

Gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon dinilai sarat akan muatan kepentingan politik praktis yang semestinya dicermati lebih jeli.

Selain itu, Denny Indrayana selaku pemohon utama dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah untuk mengajukan perkara tersebut.

Bahwa berdasarkan pada huruf d di atas, kami melihat terduga pelanggar telah melampaui kewenangannya dalam melihat dan memeriksa perkara gugatan Denny Indrayana.

Bahwa pengadu menilai dan menduga terduga pelanggar dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya tidak cakap dan tidak saksama karena tidak melihat dan menilai lebih dalam permohonan tersebut yang mana sarat akan kepentingan politik, jelasnya.

Tidak hanya menyoroti aspek prosedur persidangan, pihak pengadu turut melemparkan tudingan serius terkait adanya dugaan pengaruh finansial.

Sadaan menyebut bahwa Denny Indrayana diduga telah memengaruhi independensi hakim MK dalam memimpin jalannya persidangan melalui iming-iming uang.

Iming-iming atau janji hadiah tersebut diduga bersumber dari sayembara terkait ijazah Gibran yang sempat dibuka ke publik sebelumnya.

Sayembara terbuka itu sempat diselenggarakan oleh Denny Indrayana dalam rentang waktu tanggal 9 Agustus hingga 9 September tahun 2026.

Kala itu, penyelenggara sayembara sempat mengumumkan jumlah total uang hadiah yang berhasil terkumpul mencapai nominal sepuluh miliar rupiah.

Namun, karena tidak ada satu pun pihak yang berhasil menunjukkan bukti fisik, sayembara tersebut akhirnya dibatalkan secara sepihak.

Bahwa sejak awal yaitu salah satu pemohon Denny Indrayana selaku pemohon III pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming atau imbalan sejumlah uang sehingga patut diduga terduga pelanggar dalam memeriksa perkara dan mengadili perkara ini mendapat iming-iming atau dapat imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana, ungkap Sadaan.

Berlandaskan pada rentetan dugaan tersebut, pihak pengadu mendesak agar majelis hakim senantiasa menjaga prinsip independensi peradilan.

Para pengadil negara diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai tekanan luar mulai dari opini publik, media, hingga kepentingan politik.

Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, pengadu menilai terduga pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami, adanya tekanan publik, media, dan politik, serta iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu pemohon yaitu Denny Indrayana, tegasnya.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah resmi menjatuhkan putusan menolak atau menyatakan permohonan Denny Indrayana tidak dapat diterima.

Sidang pembacaan putusan krusial tersebut telah dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2026 malam.

Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon untuk tidak dapat diterima, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan para pemohon terbukti tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan perkara.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa pihak yang paling berhak mengajukan sengketa hasil pemilu adalah pasangan calon peserta kontestasi.

Bahwa para pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan, partai politik, perseorangan warga negara Indonesia, sedangkan pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden, urai Liliek.

Oleh karena itu, eksepsi pihak termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dinilai telah beralasan secara hukum yang berlaku.

Selain masalah kedudukan hukum, petitum pemohon tidak dapat dikabulkan lantaran status Gibran sebagai wakil presiden sudah definitif.

Meskipun demikian, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim mencatat tidak menemukan adanya bukti fisik dokumen kelulusan berupa ijazah asli.

Mahkamah tidak mendapati dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma setara sekolah menengah atas luar negeri milik Gibran yang sah secara hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait adanya keadaan khusus dalam perkara a quo, yaitu dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederejat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, papar hakim Adies Kadir.

Aturan mengenai penyetaraan dokumen pendidikan tersebut wajib berlandaskan pada bukti kelulusan autentik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Dengan demikian, dalam melakukan penyetaraan ijazah dokumen yang menjadi dasar penyetaran adalah ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain, pungkas hakim Arsul Sani. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung