Berita, Nasional

Setyo Budiyanto Jawab Sindiran Mahfud MD Soal Kasus Febrie Adriansyah: Terlalu Dini Ambil Alih Perkara

Repelita.net

15 July 2026 12:55 WIB • 558 view

Setyo Budiyanto Jawab Sindiran Mahfud MD Soal Kasus Febrie Adriansyah: Terlalu Dini Ambil Alih Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons kritik pedas dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sindirian tersebut muncul setelah publik mempertanyakan sikap KPK yang dianggap enggan mengambil alih kasus yang kini dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung tersebut.

ADVERTISEMENT

Setyo menyatakan bahwa pihaknya saat ini merasa belum perlu mengambil alih perkara tersebut karena proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal.

Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, ujar Setyo saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pihak KPK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi supervisi guna memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah, tambahnya.

Setyo menekankan bahwa jika nantinya diperlukan dukungan lebih lanjut, KPK akan menindaklanjuti sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku melalui pengajuan resmi.

Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara jika penyidikan di Kejaksaan Agung dinilai tidak berjalan secara optimal, Setyo menolak untuk berspekulasi lebih jauh.

Jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya, tandasnya.

Di sisi lain, Mahfud MD secara terbuka menuding bahwa alasan prosedural yang disampaikan KPK merupakan bentuk ketidakberanian lembaga tersebut dalam menangani kasus yang sarat kepentingan politik.

Menurut saya, reasoning-nya (alasannya) hanya satu, KPK tidak berani saja. Tidak berani. Alasan prosedural itu kan bisa dibuat-buat untuk menghindari penanganan kasus yang sensitif ini, tegas Mahfud MD dalam sebuah program diskusi.

Mahfud mengingatkan bahwa KPK memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk mengintervensi perkara guna menjamin objektivitas penyidikan.

Ia bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dorongan moral agar pimpinan KPK memiliki keberanian dalam menuntaskan perkara yang melibatkan banyak pihak ini.

Tinggal Presiden perintahkan, Eh KPK, ambil alih kasus ini, bereskan, dan buka seterang-terangnya ke publik. Jika Presiden melakukan itu, pasti akan mendapatkan pujian dari masyarakat, pungkas Mahfud. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung