Repelita Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump dikabarkan menyetujui pencairan dana milik Iran senilai US$6 miliar atau sekitar Rp102,5 triliun yang selama ini tersimpan di bank Qatar. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar keputusan keuangan, tetapi berkaitan dengan kepentingan geopolitik kawasan.
Kabar itu muncul di tengah berlangsungnya perundingan antara Washington dan Teheran di Islamabad, Pakistan. Pencairan dana disebut berkaitan dengan upaya menjaga keamanan distribusi minyak dunia yang melintasi Selat Hormuz.
ADVERTISEMENT
Pada Sabtu 11 April 2026, laporan internasional menyebut Gedung Putih telah memberi sinyal persetujuan untuk melepas dana Iran yang sebelumnya dibekukan di Qatar. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Amerika Serikat maupun otoritas Qatar.
Selat Hormuz selama ini menjadi jalur paling penting bagi perdagangan energi global. Sekitar seperlima pasokan minyak dunia melewati kawasan tersebut sehingga setiap ketegangan berpotensi mengguncang harga energi internasional.
Iran dipandang memiliki posisi tawar kuat dalam isu ini. Negara tersebut kerap dikaitkan dengan ancaman gangguan terhadap jalur pelayaran di Hormuz saat hubungan dengan Amerika Serikat dan sekutunya memanas.
Pencairan dana Iran disebut sebagai pendekatan baru Washington yang lebih pragmatis. Amerika dinilai mulai membuka ruang insentif ekonomi dibanding hanya mengandalkan tekanan sanksi seperti sebelumnya.
Aset Iran itu telah dibekukan sejak 2018 seiring kebijakan sanksi yang diberlakukan pada masa pemerintahan Donald Trump. Dana tersebut berasal dari hasil penjualan minyak Iran ke Korea Selatan yang tertahan di sistem perbankan internasional.
Pada 2023, pencairan dana sempat disepakati dalam kerangka pertukaran tahanan antara Amerika Serikat dan Iran. Namun rencana itu kemudian dibatalkan setelah konflik kawasan meningkat, termasuk serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Dalam mekanisme terbaru, dana tersebut telah dipindahkan ke Qatar dengan pengawasan internasional. Saat itu Amerika Serikat menegaskan penggunaan dana hanya diperbolehkan untuk kebutuhan kemanusiaan seperti pangan, obat-obatan, dan kebutuhan dasar lain.
Meski begitu, nilai strategis dana tersebut dinilai jauh lebih besar. Bagi Iran, akses terhadap aset beku penting untuk menopang cadangan devisa yang tertekan akibat sanksi berkepanjangan serta memperkuat posisi tawar dalam negosiasi.
Total aset Iran yang dibekukan di luar negeri diperkirakan melebihi US$100 miliar. Karena itu, isu pencairan dana selalu menjadi tuntutan utama Teheran dalam setiap pembicaraan dengan Washington.
Di sisi lain, langkah Amerika membuka akses dana Iran mencerminkan kekhawatiran atas dampak ekonomi global bila konflik kawasan terus memburuk. Gangguan di Selat Hormuz berpotensi memicu lonjakan harga minyak, inflasi, dan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi dunia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok