Repelita [Jakarta] - Meningkatnya tren penempatan purnawirawan militer dan kepolisian ke dalam sektor pemerintahan sipil dinilai memicu risiko reputasi yang serius bagi institusi asal mereka.
Padahal, semangat utama reformasi di masa lalu adalah menata TNI dan Polri agar kembali menjadi lembaga profesional yang murni menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Analis politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menekankan bahwa deretan kasus hukum yang belakangan ini menyeret para mantan perwira harus menjadi bahan evaluasi kritis bagi negara.
"Persoalannya bukan apakah seorang jenderal militer atau perwira polisi boleh menduduki jabatan sipil," ujar Ginting, Kamis (4/6/2026).
Menurut Ginting, masalah utamanya terletak pada landasan penempatan tersebut, apakah didasarkan pada kebutuhan nyata dan kompetensi profesional atau sekadar faktor kedekatan politik.
Negara yang modern semestinya mengedepankan birokrasi profesional, bukan sistem yang mengandalkan praktik patronase dalam menentukan posisi strategis.
Kesehatan demokrasi sebuah negara tidak dapat diukur dari banyaknya purnawirawan yang mengisi kursi sipil, melainkan dari kemampuannya menempatkan individu yang tepat dengan keahlian yang sesuai.
"Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak ditentukan oleh tinggi rendahnya pangkat yang pernah disandang seseorang, melainkan oleh kemampuan dan integritasnya dalam menjalankan amanah publik," tegas Ginting.
Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan beberapa mantan pejabat tinggi militer dan kepolisian justru terjerat masalah hukum setelah menempati posisi sipil.
Di antaranya adalah pencopotan Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dari jabatannya di PT Agrinas Palma Nusantara.
Selain itu, Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sonny Sanjaya diberhentikan dari Badan Gizi Nasional karena tersangkut dugaan kasus korupsi.
Nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga disebut-sebut dalam pusaran dugaan suap yang tengah ditangani oleh KPK.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok