Berita, Nasional

Selain Ijazah Gibran, Peluang Roy Suryo Bawa Kasus Fufufafa Dinilai Tetap Harus Lewat DPR

Repelita.net

19 October 2026 21:52 WIB • 131 view

Selain Ijazah Gibran, Peluang Roy Suryo Bawa Kasus Fufufafa Dinilai Tetap Harus Lewat DPR
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Prosedur ketatanegaraan mengenai wacana pemberhentian seorang wakil presiden ditegaskan tidak dapat diajukan secara langsung oleh perorangan.

ADVERTISEMENT

Langkah hukum terkait perkara pemakzulan diwajibkan untuk bergulir serta bermula dari lembaga legislatif terlebih dahulu.

Pernyataan konstitusi itu disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yakni Jimly Asshiddiqie dalam tayangan di kanal YouTube Total Politik.

Penjelasan yuridis tersebut dipaparkan secara terbuka oleh sang pakar hukum pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026.

Ulasan hukum ini mencuat setelah adanya polemik akun dunia maya yang sering dikaitkan dengan nama sang wakil presiden.

Pakar telematika Roy Suryo bahkan mengklaim memiliki tingkat keyakinan yang tinggi mengenai data kepemilikan akun tersebut.

"Roy Suryo enggak bisa serta-merta ke MK dulu. Itu impeachment. Alasan untuk impeachment prosesnya harus mulai dari DPR," urai Jimly.

Menurut pakar tata negara ini usulan wajib diajukan minimal oleh sepertiga dari total anggota kedewanan.

Mekanisme sidang paripurna juga disyaratkan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah seluruh anggota parlemen.

Dukungan persetujuan dari dua pertiga peserta sidang yang hadir menjadi syarat mutlak sebelum berkas diteruskan.

"Nah, kalau lolos dari DPR, barulah sampai ke MK. Mudah pembuktiannya nanti di sana," tambah tokoh hukum tersebut.

Persoalan ini dinilai berpotensi dikaitkan dengan aturan rumpun perbuatan tercela sebagaimana tertuang pada Pasal 7A UUD 1945.

Aturan hukum itu mengikat enam dasar pemberhentian pimpinan negara termasuk masalah dugaan kebohongan kepada publik luas.

Aspek yang perlu dicermati bukan hanya sebatas muatan narasi melainkan keabsahan dari kalimat bantahan yang dikeluarkan.

Jika sanggahan yang bersangkutan terbukti tidak sesuai fakta maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan tercela.

"Misalnya oleh DPR dituduhkan dua alasannya: satu, dia berbohong karena kasus Fufufafa (perbuatan tercela), dan dua, ternyata dia tidak memenuhi syarat lagi. Nah, dua hal ini memenuhi kriteria Pasal 7A. Nanti pembuktiannya dengan kontra-bukti di MK," jelasnya.

Meski demikian dugaan pelanggaran hukum tersebut tetap memerlukan pemenuhan draf pembuktian melalui mekanisme yang sah.

Pihak mahkamah baru akan menjalankan proses persidangan setelah adanya penyerahan pendapat resmi dari jajaran dewan.

Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa keberlanjutan perkara ketatanegaraan ini akan sangat bergantung pada dinamika konstelasi politik parlemen.

"Proses hukumnya (di MK) bisa, tapi setelah proses politik DPR. Pertanyaannya, yang penting di DPR-nya bagaimana?" pungkas Jimly.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung