Berita, Viral Sosmed

Sebut Sumatra Barat Intoleran, Ikatan Keluarga Minang Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri

Repelita.net

25 May 2026 22:03 WIB • 825 view

Sebut Sumatra Barat Intoleran, Ikatan Keluarga Minang Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Organisasi paguyuban Ikatan Keluarga Minang kini tengah merumuskan langkah hukum serius guna menyeret pegiat media sosial Permadi Arya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Rencana penuntutan pidana tersebut mencuat lantaran pernyataan sang influencer dinilai sebagai narasi yang sangat menyesatkan serta memicu gelombang keresahan masif di tengah masyarakat perantauan.

ADVERTISEMENT

Upaya hukum yang digalang oleh elemen masyarakat Sumatra Barat tersebut mendapat apresiasi dan sokongan penuh dari cendekiawan Nahdlatul Ulama, Gus Hilmi Firdausi.

Tokoh intelektual muslim itu menegaskan bahwa gelombang protes masyarakat atas dugaan penghinaan wilayah tersebut harus segera ditanggapi secara konkret oleh aparat penegak hukum secara imparsial.

“Saya dukung pelaporan ini,” ujar Gus Hilmi menegaskan komitmen pribadinya dalam mengawal kasus dugaan ujaran kebencian yang mencederai perasaan masyarakat Minangkabau tersebut.

Dirinya mendesak otoritas kepolisian untuk peka terhadap aspirasi publik yang merasa terluka atas tuduhan miring yang dialamatkan kepada salah satu daerah di Indonesia.

“Semoga aparat penegak hukum mendengar keresahan masyarakat dan segera mengambil tindakan untuk Abu Janda,” lanjutnya mengharapkan adanya langkah hukum yang cepat dan tegas.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa proses hukum di tanah air tidak boleh bersikap tebang pilih atau memihak kepada kelompok tertentu yang merasa memiliki kekuatan politik.

“Siapapun bekingannya, harusnya semua sama di mata hukum,” tegasnya mengingatkan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum tata negara Indonesia tanpa pengecualian.

Sengkarut ini bermula dari rilis konten video milik Permadi Arya alias Abu Janda yang secara vulgar melabeli wilayah Sumatra Barat dengan konotasi intoleran dan barbar.

Tudingan sepihak tersebut sontak menyulut kemarahan kolektif hingga membuat jajaran pengurus pusat paguyuban Minang mengambil sikap tegas untuk menempuh koridor hukum pidana.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo mengonfirmasi bahwa internalnya tengah melakukan bedah hukum secara mendalam terhadap muatan materi video yang menjadi objek perkara.

Pria yang akrab disapa Levi itu menjelaskan bahwa jajaran departemen hukum organisasi sedang mematangkan strategi formil sebelum melayangkan berkas pengaduan resmi ke kepolisian.

“Memang terkait rencana untuk melaporkan Abu Janda ke pihak berwajib itu lagi dikaji di Departemen Hukum sore ini karena baru rapat,” ucap Braditi menerangkan progres konsolidasi internalnya.

Dirinya memastikan jika forum rapat telah menyepakati keputusan final, maka tim kuasa hukum akan langsung bergerak mendatangi kantor kepolisian pusat pada keesokan harinya.

“Dan jika nanti akan mengambil langkah hukum, insyaallah besok kita akan bikin laporan ke Mabes Polri,” katanya memastikan kepastian waktu pendaftaran laporan perkara tersebut.

Levi mengutuk keras diksi yang dipergunakan oleh sang pegiat media sosial lantaran dianggap sangat provokatif serta mencederai fakta sosiologis masyarakat Minang yang sesungguhnya.

“Saya pikir apa yang ia sampaikan tidak bijak dan kurang pantas, menyebut bahwa Sumbar itu Kristen fobia atau tidak memiliki toleransi untuk umat nonmuslim adalah sebuah kekeliruan besar,” kata Levi.

Sebagai putra daerah yang menghabiskan masa kecil hingga dewasa di kota Padang, dirinya bersaksi bahwa tatanan adat Minangkabau sangat menghormati nilai-nilai pluralisme.

“Saya lahir dan besar di Padang. Saya sangat meyakini bahwa masyarakat kita memiliki budaya toleransi yang kuat,” imbuhnya mematahkan stigma negatif yang diembuskan sang influencer.

Dirinya lantas membuka lembaran sejarah bangsa mengenai besarnya sumbangsih para pemikir dan pahlawan kemerdekaan asal ranah Minang dalam merajut tenun kebangsaan Indonesia.

Sejumlah nama besar pembentuk republik dipaparkan mulai dari Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Mohammad Yamin, Sjafruddin Prawiranegara, Tan Malaka, Agus Salim, hingga Mohammad Natsir.

Ia secara khusus mengulas balik peran historis Bung Hatta yang menjadi aktor kunci dalam perumusan konsensus ketuhanan demi mengabaikan ego sektarian dan menjaga keutuhan NKRI.

Jejak toleransi bernegara juga ditunjukkan oleh ulama karismatik Syeikh Abbas Abdullah yang memberikan pokok pikiran fundamental kepada Sukarno mengenai fundamen falsafah negara.

Rangkaian fakta otentik masa lalu tersebut dinilai menjadi bukti sahih bahwa jiwa nasionalisme serta inklusivitas masyarakat Sumatra Barat sudah teruji sejak masa perjuangan.

“Jadi jangan langsung mengecap Sumbar itu intoleran, begitu juga dengan sejumlah daerah lain yang dia sebutkan, saya rasa itu tidak elok dan tak arif untuk disampaikan, di samping juga bisa menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” tegasnya.

Guna melengkapi berkas aduan, badan hukum paguyuban kini sedang sibuk menginventarisasi seluruh alat bukti digital berupa rekaman suara dan visual sang terlapor di ruang siber.

“Menyikapi pernyataan dari Permadi Arya alias Abu Janda, DPP IKM melalui Tim Hukum tengah mempelajari pernyataan Abu Janda dan mengumpulkan bukti-bukti konkret dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” terang dia.

Pihaknya sangat mencemaskan jika narasi stigmatisasi semacam itu dibiarkan liar tanpa penindakan, maka berpotensi besar memicu benturan sosial dan disintegrasi antar-pemeluk agama.

“Pernyataan itu bisa menimbulkan gaduh dan gesekan antar umat beragama. Saya bisa pastikan dan tegaskan, sebagai seorang yang murni lahir dan besar di Padang, pernyataan Abu Janda soal Sumbar itu intoleran adalah menyesatkan dan tak bisa dipercaya, justru sebaliknya kami sangat menerima siapapun yang datang ke provinsi ini tanpa melihat latar belakang dan agama yang dianut,” ucapnya.

Kendati situasi memanas, manajemen paguyuban mengimbau seluruh warga Minang di berbagai daerah untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian sengketa lewat jalur peradilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung