Repelita [Jakarta] - Klaim Hotman Paris mengenai kewajiban izin Presiden sebelum menetapkan status tersangka terhadap jaksa menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa narasi yang dibangun pengacara tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.
Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar.
Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden, tegas Soedeson.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang pangkat atau jabatan.
Ia meminta agar semua pihak berhenti membawa-bawa nama Presiden dalam perkara yang murni merupakan ranah penegakan hukum pidana.
Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya.
Siapa yang melanggar hukum harus ditindak.
Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden.
Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum, ungkap Soedeson.
Pandangan serupa disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, yang menilai Hotman kurang memahami aturan hukum yang berlaku.
Boyamin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 yang telah mengamputasi hak kekebalan jaksa dalam perkara tindak pidana tertentu.
Aturan mana, KUHP mana gitu kan yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden.
Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya, ujar Boyamin.
Ia menambahkan bahwa pengecualian izin dari Jaksa Agung bahkan berlaku untuk tindak pidana khusus seperti korupsi yang sedang menjerat Febrie Adriansyah.
Namun, ia menegaskan fokus utama publik saat ini adalah membuktikan dugaan aliran dana serta kepemilikan emas batangan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Tapi yang penting murni hukumnya ada gak nanti persoalan dugaan korupsinya.
Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram, pungkasnya.
Hotman Paris sebelumnya memprotes langkah Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa izin Prabowo Subianto.
Ia berdalih kliennya memiliki jasa besar dalam pengembalian kerugian negara dan menilai proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi.
Bayangin orang kebanggan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden, klaim Hotman dalam sebuah konferensi pers. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok