Berita, Nasional

SDR Desak Bareskrim Polri Buka Terang Status Hukum Kasus Judol Budi Arie

Repelita.net

26 August 2026 23:50 WIB • 454 view

SDR Desak Bareskrim Polri Buka Terang Status Hukum Kasus Judol Budi Arie
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Desakan keras mengarah kepada institusi kepolisian agar segera memberikan kejelasan terkait penanganan skandal jaringan taruhan daring.

Lembaga pengawas kebijakan publik menuntut pihak berwajib membuka status hukum yang menyeret lingkaran dalam mantan petinggi kementerian.

ADVERTISEMENT

Direktur Eksekutif lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum secara terbuka membeberkan perkembangan penyelidikan terkini.

Masyarakat dinilai berhak mengetahui apakah proses hukum masih berjalan atau justru dihentikan secara sepihak.

"Kasus Budi Arie ini harus diungkap lagi. Jangan-jangan kasus Budi Arie dilindungi Kapolri," kata Hari kepada RMOL, Rabu, 26 Agustus 2026.

Transparansi penyidikan dipandang krusial guna menjaga kredibilitas institusi penegak hukum di bawah komando pimpinan tertinggi Polri.

Kejelasan status hukum para pihak yang terlibat wajib disampaikan secara terang benderang tanpa ada yang ditutupi.

Apabila ditemukan bukti baru, aparat diminta segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau memang tidak ada keterlibatan, sampaikan secara terang kepada publik. Kalau ada bukti baru, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum," terang Hari.

Sebelumnya, nama mantan pejabat tinggi tersebut sempat mencuat menyusul keterlibatan sejumlah pegawai kementerian dalam sindikat terlarang.

Pemeriksaan intensif sempat dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana serta gratifikasi selama kurun waktu tertentu.

Kendati demikian, kelanjutan pengusutan perkara tersebut kini dinilai jalan di tempat dan memicu spekulasi luas di tengah masyarakat.

Pihak pengawas mengingatkan agar teka-teki hukum ini tidak dibiarkan mengambang tanpa kejelasan arah penyelesaian.

"Yang kami minta sederhana, kepastian hukum. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai publik dibiarkan bertanya-tanya," pungkas Hari. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung