Berita, Nasional

Saut Situmorang Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Tekan Risiko Konflik Kepentingan

Repelita.net

19 July 2026 23:15 WIB • 510 view

Saut Situmorang Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Tekan Risiko Konflik Kepentingan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan hukum yang cukup untuk mengambil alih penyelidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Namun, keengganan KPK untuk bertindak memicu spekulasi di publik, di mana lembaga antirasuah tersebut dianggap tidak memiliki nyali atau sedang merasa sungkan.

ADVERTISEMENT

Saut merujuk pada Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur syarat pengambilalihan kasus, yang menurutnya bersifat alternatif dan bukan kumulatif.

“Kalau lihat dari unsur syarat di Pasal 10A itu, itu bukan syarat akumulatif. Jadi kalau ada tujuh syarat, bukan berarti ketujuh syarat itu harus dipenuhi semua. Satu syarat dipenuhi saja sudah bisa KPK ambil alih. Salah satunya di Pasal 10A huruf (e) itu mengatakan: ‘apabila ada campur tangan pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seterusnya’,” ungkap Saut, Jumat (17/7/2026).

Ia menyoroti kehadiran Komisi III DPR RI di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu sebagai bentuk campur tangan yang mengandung risiko tinggi bagi objektivitas penanganan perkara.

“Nah, saya melihat apa yang dilakukan Komisi III kemarin itu, saya menganggap itu campur tangan. Oke, mungkin mereka tidak mengatakan campur tangan secara formil-materiilnya, tidak mengurusi siapa yang harus ditangkap. Tapi dengan mereka masuk ke situ (Kejaksaan), sebenarnya itu mengandung risiko,” tuturnya.

Menurut Saut, penanganan perkara yang melibatkan profil tinggi harus dilihat dari sudut pandang mitigasi risiko konflik kepentingan, bukan hanya sekadar aspek hukum.

“Kalau kasus ini diserahkan ke Kejaksaan, GRC-nya menjadi berisiko tinggi. Baik itu cara mengaturnya karena ada conflict of interest yang cukup tinggi, kemudian risikonya menjadi lebih tinggi,” tegasnya.

Meski Kejaksaan Agung telah membentuk Tim 9 yang diisi para jaksa alumni KPK, Saut berpendapat hal tersebut belum menjamin kepatuhan penuh dalam penyelesaian perkara.

“Walaupun tadi sudah diumumkan ternyata ada enam orang jaksa di situ yang katanya ‘Alumni KPK’ semua, Tim 9 itu. Oke, itu risiko mungkin bisa ditekan. Tetapi risiko ditekan bukan berarti kemudian di sana bisa patuh (compliance), belum tentu juga kan?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pengambilalihan oleh KPK merupakan jalan terbaik demi menekan risiko kelembagaan, dengan opsi tetap melibatkan penyidik dari kepolisian atau kejaksaan.

“Jadi, daripada-daripada, karena memang ini adalah isu kelembagaan, diserahkan ke KPK itu risikonya lebih rendah. Kalaupun ada hakim-hakim atau jaksa yang disebut Alumni KPK tadi, KPK bisa saja memanggil mereka,” jelasnya.

Saut menutup dengan mengingatkan bahwa sikap pimpinan KPK saat ini memicu dua asumsi negatif terkait keberanian atau independensi mereka dalam menjalankan tugas.

“Jadi kalau pimpinan KPK-nya tidak berani atau ‘pakewuh’ (sungkan), ya nunggulah syarat yang dibilang Deputi Asep (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu) tadi. Padahal menurut saya itu sudah memenuhi syarat di Pasal 10A. Itu alternatif, bukan akumulatif,” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung