Repelita [Jakarta] - Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, membantah keras pernyataan kepolisian yang menyebut aksi bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut pada Jumat (12/6/2026) tidak disertai pemberitahuan resmi.
Ia menuding institusi Polri telah melakukan kebohongan publik dengan mengabaikan dokumen pemberitahuan aksi yang telah dikirimkan pihaknya.
ADVERTISEMENT
"Di sini saya ingin klarifikasi dan juga kembali menegaskan bahwa lagi-lagi pemerintah melalui Polri terus membohongi rakyatnya. Bagaimana bisa polisi mengklaim bahwa aksi Menuju Indonesia Bangkrut yang diadakan di Bundaran HI tidak mengirimkan surat pemberitahuan aksi?" kata dia, Senin (15/6/2026).
Athof menekankan bahwa kegiatan mahasiswa di ruang publik tidak memerlukan izin, melainkan hanya pemberitahuan, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.
Menurutnya, klaim kepolisian yang mempermasalahkan prosedur aksi di Bundaran HI adalah upaya untuk membungkam aspirasi mahasiswa.
"Sejak kapan aksi tidak boleh dilaksanakan di Bundaran HI secara konstitusi dasar Undang-Undang 1945? Berikut buktinya bahwa Polri kembali membohongi rakyat," tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap aparat yang dinilai tidak konsisten karena justru menggiring massa untuk menggelar unjuk rasa di lokasi lain.
"Lagipula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi sholat Jumat di Dukuh Atas," pungkas Athof.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima dokumen digital melalui aplikasi pesan singkat.
Pihak kepolisian beralasan bahwa pengiriman via WhatsApp tidak memenuhi standar administrasi formal penyampaian aspirasi di muka umum.
Reynold menyebutkan bahwa upaya komunikasi lebih lanjut yang dilakukan kepolisian terhadap mahasiswa yang bersangkutan tidak mendapatkan tanggapan.
Sesuai Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998, ia menegaskan penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat secara langsung dengan batas waktu minimal 3x24 jam sebelum kegiatan berlangsung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok