Berita, Nasional

Saksi Cabut BAP Dugaan Penyelundupan iPhone Raffi Ahmad Namun KPK Tetap Buka Peluang Dalami Fakta Sidang

Repelita.net

10 June 2026 20:44 WIB • 760 view

Saksi Cabut BAP Dugaan Penyelundupan iPhone Raffi Ahmad Namun KPK Tetap Buka Peluang Dalami Fakta Sidang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Fakta persidangan kasus dugaan suap impor logistik diramaikan dengan aksi penganulan keterangan resmi oleh salah satu saksi kunci di hadapan majelis hakim.

Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi pemilik perusahaan kargo yang kini berstatus terdakwa menarik kembali pernyataannya yang sempat tercatat dalam berkas pemeriksaan awal.

ADVERTISEMENT

Keterangan yang dibatalkan tersebut sebelumnya memuat informasi mengenai dugaan masuknya fasilitas gawai mewah milik pesohor nasional yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden tanpa melalui pencatatan kepabeanan resmi.

Proses penarikan kesaksian ini dilangsungkan dalam ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi pada hari Rabu 20 Mei 2026.

Meski demikian, langkah pembatalan sepihak tersebut tidak lantas meredam kecurigaan publik mengenai adanya praktik pengiriman logistik ilegal dari luar negeri.

Hal ini dikarenakan berkas pemeriksaan dari saksi lain, yakni seorang pengusaha kepabeanan bernama Sri Pangestuti, justru memperkuat adanya indikasi transaksi pengiriman barang tersebut.

"Bahwa saat itu hanya menyampaikan permintaan dari Ko Nelwan (Staf Blueray untuk Amerika Serikat) apakah bisa menitip barang dari Sdr. Raffi Ahmad berupa laptop dan handphone dari Amerika Serikat untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui Bandara di Bali. Bahwa saat itu Sdr. Tuti menyampaikan bahwa bisa," kata Yohanes dalam BAP.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan pembanding, gawai elektronik tersebut dikabarkan dikirim dari luar negeri menuju wilayah Bali dengan metode pencampuran muatan.

"Mengirimkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia," kata Tuti dalam BAP.

Pihak pengurus logistik juga menyatakan bahwa pengurusan nomor identitas gawai dilakukan secara mandiri oleh pihak pemesan karena komoditas tersebut tidak dideklarasikan dalam manifes maskapai.

"Customer yang mengurus IMEI sendiri karena di dalam dokumen tidak disebutkan jenis barang berupa iPhone," ujar Tuti dalam BAP.

Merespons dinamika hukum yang berkembang di ruang sidang, komisi antirasuah menegaskan kesiapannya untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap figur publik terkait.

"Karena sudah ada di persidangan itu menjadi fakta persidangan. Di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga, karena itu dari pemeriksaan saksi ada Saudara RA (Raffi Ahmad)," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.

Pihak penyidik membuka peluang besar untuk memanggil kembali sejumlah pihak guna menyelaraskan temuan persidangan dengan rangkaian penyidikan yang masih berjalan di sektor kepabeanan.

"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang muncul akan diklarifikasi atau didalami lagi oleh tim penyidik," ujar Taufik.*

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung