Berita, Nasional

Said Didu Singgung Potensi Pemakzulan Gibran Lewat Jalur Politik Usai Putusan MK Terkait Ijazah

Repelita.net

08 October 2026 12:58 WIB • 106 view

Said Didu Singgung Potensi Pemakzulan Gibran Lewat Jalur Politik Usai Putusan MK Terkait Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara syarat pendidikan dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menarik perhatian publik. Salah satu tokoh yang memberikan tanggapan tajam adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Respon tersebut disampaikan langsung oleh Said Didu selepas majelis hakim membacakan amar putusan resmi lembaga pengadil konstitusi tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah catatan krusial yang patut dicermati secara mendalam menyangkut status kelayakan administratif wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Sorotan utama yang diangkat oleh Said Didu merujuk pada pertimbangan majelis hakim mengenai ketiadaan bukti dokumen pendidikan. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat luar negeri yang sah untuk disetarakan.

Kendati permohonan pemohon ditolak, Said Didu berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak serta-merta dianggap selesai sepenuhnya. Ia menilai substansi hukum terkait syarat kelayakan pencalonan masih menyisakan celah untuk dipersoalkan lebih lanjut melalui mekanisme berbeda.

Merespon dinamika tersebut, Said Didu secara terbuka mengarahkan pembicaraan pada potensi ditempuhnya langkah politik di parlemen. Proses lanjutan tersebut dinilainya bergantung pada sikap dan konstelasi fraksi partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.

Tindak lanjut dari pelanggaran Gibran seperti pada butir 1 dan 2 terkait dengan pemakzulan Gibran, sudah bisa dilakukan lewat proses politik karena sudah terbukti melanggar. Proses selanjutnya tergantung parpol di DPR, ujar Said Didu memberikan pernyataan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.

Selain opsi jalur politik melalui lembaga legislatif, Said Didu turut membuka peluang penempuhan jalur hukum formal. Langkah hukum tersebut dapat ditempuh apabila ditemukan indikasi kuat adanya penyampaian keterangan tidak benar dalam persyaratan pendaftaran.

Bisa menggugat Gibran dengan alasan memberikan keterangan 'palsu' untuk persyaratan jadi Wapres, tambah Said Didu mempertegas argumen hukumnya.

Pernyataan keras mengenai wacana pemakzulan tersebut murni merupakan pandangan pribadi Said Didu sebagai bentuk analisis pasca putusan. Pendapat itu bukan merupakan bagian dari amar putusan resmi yang dikeluarkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam dokumen Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi memang mencatat ketiadaan bukti dokumen penyetaraan ijazah luar negeri. Walau demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Permohonan yang diajukan oleh para pemohon diputus tidak dapat diterima karena terhalang oleh persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah menilai perkara tersebut sudah tidak relevan lagi untuk diperiksa dalam kerangka sengketa hasil pemilihan umum presiden.

Faktor utama ketidaktepatan pemeriksaan sengketa tersebut dikarenakan Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Status hukumnya sebagai peserta kontestasi pemilihan umum masa jabatan 2024 hingga 2029 telah dinyatakan selesai dan berkekuatan tetap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung