Berita, Nasional

Said Didu Ingatkan Prabowo: To Kill or to Be Killed Usai Mundurnya Febrie Adriansyah

Repelita.net

13 July 2026 14:02 WIB • 888 view

Said Didu Ingatkan Prabowo: To Kill or to Be Killed Usai Mundurnya Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memicu peringatan keras dari pegiat kebijakan publik, Muhammad Said Didu.

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto agar menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan total terhadap instansi penegak hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Melalui akun X pribadinya pada 11 Juli 2026, Said Didu menyampaikan pandangan tajamnya mengenai urgensi perombakan di tubuh lembaga kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Ia menuliskan cuitan berikut ini:

Walau beritanya simpang siur, Kasus mundurnya Jampidsus dan Ketua Tim Pelaksana PKH (Tim Penertiban Kawasan Hutan) Ferry Ardiansyah (red. Febri) hendaknya dimanfaatkan oleh Presiden @prabowo membenahi lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

Mantan Sekretaris BUMN tersebut memperingatkan bahwa Presiden harus bergerak cepat jika tidak ingin terjebak dalam tekanan dari pihak-pihak tertentu.

Dia menekankan narasi yang cukup provokatif dalam pesannya:

Jika tidak atau terlambat maka serangan Geng SOP lewat penegak hukum ke Presiden @Prabowo akan makin keras. Ingat" To kill or to be killed. Hanya sapu bersih yang bisa membersihkan.

Pelepasan jabatan Febrie ini turut berdampak pada posisi Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang selama ini melekat secara ex-officio pada jabatan Jampidsus.

Pihak Kejaksaan Agung pun secara resmi telah menerima pengunduran diri tersebut melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna.

Anang mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga marwah lembaga:

Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah ini menyusul penggeledahan di kediaman pribadi Febrie di Sentul oleh tim gabungan Polri, yang menemukan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram.

Febrie membenarkan bahwa lokasi penggeledahan adalah rumah pribadinya dan menyatakan kesiapannya untuk menjalani prosedur hukum terkait temuan penyidik.

Ia menegaskan:

Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.

Mengenai temuan aset bernilai fantastis di kediamannya, Febrie memilih untuk memberikan keterangan melalui jalur formal yang telah ditentukan oleh otoritas hukum.

Febrie menuturkan:

Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga di tanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung