Repelita [Jakarta] - Langkah berani Kepala Negara dalam menegakkan kedaulatan ekonomi berbasis konstitusi diprediksi bakal menghadapi resistensi kuat dari berbagai kelompok kepentingan.
Rencana pengembalian tata kelola kekayaan alam sesuai amanat undang-undang dasar dinilai akan mengusik kenyamanan para pihak yang selama ini menikmati keuntungan secara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, memetakan kelompok-kelompok yang berpotensi menjegal kebijakan pro-rakyat tersebut lewat akun X pribadinya @msaid_didu pada tanggal 21 Mei 2026.
Melalui pernyataan tertulis di platform digital tersebut, sang pengamat membeberkan analisis sosial politiknya secara lugas mengenai tantangan internal pemerintahan.
Dalam cuitannya yang viral, beliau menegaskan argumennya dengan menuliskan bahwa "Kita semua tahu bahwa pihak yang akan marah saat Presiden @prabowo ingin melaksanakan pasal 33 UUD 1945 adalah : 1) Oligarki 2) Para bintang (coklat dan hijau) yg selama ini jadi pelindung perampokan negara 3) politisi busuk 4) koruptor. Mereka bergabung dlm Geng SOP."
Penegasan mengenai adanya aliansi informal di antara para pelaku kejahatan kerah putih tersebut menjadi peringatan serius bagi jalannya roda pemerintahan ke depan.
Sinergi antara elemen penguasa modal, oknum aparat, serta figur politik oportunis dinilai menjadi tembok besar yang harus diruntuhkan demi mewujudkan keadilan sosial.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Kita semua tahu bahwa pihak yang akan marah saat Presiden @prabowo ingin melaksanakan pasal 33 UUD 1945 adalah :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 21, 2026
1) Oligarki
2) Para bintang (coklat dan hijau) yg selama ini jadi pelindung perampokan negara
3) politisi busuk
4) koruptor.
Mereka bergabung dlm Geng SOP.