Berita, Nasional

Sah! Putusan MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Berhak Laporkan Kasus Penghinaan

Repelita.net

13 August 2026 18:38 WIB • 428 view

Sah! Putusan MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Berhak Laporkan Kasus Penghinaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mahkamah Konstitusi secara resmi memperketat batasan subjek hukum yang mempunyai kewenangan melayangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik kepala negara.

Keputusan krusial tersebut tertuang dalam amar putusan bernomor 275/PUU-XXIII/2025 yang disahkan dalam sidang terbuka pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim konstitusi memutuskan bahwa delik penyerangan harkat serta martabat kepala negara sebagaimana tercantum dalam aturan hukum pidana nasional mutlak menjadi hak eksklusif pihak yang bersangkutan.

Pihak luar seperti kelompok relawan, simpatisan, sanak saudara, maupun elemen masyarakat pihak ketiga kini kehilangan legal standing untuk memprakarsai proses hukum atas inisiatif mandiri.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menerangkan bahwa instrumen pengaduan tersebut wajib dilakukan secara langsung oleh kepala negara atau melalui pendampingan kuasa hukum lewat surat kuasa tersendiri.

Langkah pengetatan tersebut diambil guna menghindari perluasan interpretasi pasal yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum serta multitafsir di tengah masyarakat.

Rumusan norma sebelumnya dinilai menyisakan celah bagi pihak tidak berwenang untuk berlindung di balik nama besar pimpinan tertinggi negara.

Mahkamah menegaskan bahwa penilaian subjektif mengenai ada atau tidaknya unsur penyerangan kehormatan sepenuhnya berada di tangan kepala negara yang menjadi korban.

Meski demikian, pengadilan konstitusi tidak menganulir pasal substantif terkait penghinaan martabat melainkan mempertegas mekanisme prosedural pengaduannya saja.

Gugatan uji materiil tersebut sebelumnya dimotori oleh sekelompok mahasiswa yang merasa khawatir aturan itu dapat membatasi ruang kebebasan sipil dalam berpendapat.

Para pemohon awal mulanya mempersoalkan potensi kriminalisasi kritik publik namun pada akhirnya majelis mengabulkan sebagian permohonan melalui tafsir konstitusional bersyarat.

Aturan hukum kini memastikan bahwa laporan atau pengaduan dari pihak yang sekadar mengatasnamakan kepala negara tidak lagi memenuhi syarat untuk diproses secara pidana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung