Berita, Nasional

Rumah mewah yang digeledah Polri: Beda penjelasan Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dan Don Ritto

Repelita.net

18 July 2026 23:42 WIB • 681 view

Rumah mewah yang digeledah Polri: Beda penjelasan Febrie Adriansyah, Hotman Paris, dan Don Ritto
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penggeledahan tim gabungan Kortastipidkor Polri di sebuah rumah kawasan Sentul, Bogor, mengungkap temuan aset bernilai fantastis.

Petugas menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu yang berisi uang tunai serta emas batangan seberat 74 kilogram.

ADVERTISEMENT

Total nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp465 miliar, yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan ini mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi batu bara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Namun, terjadi perbedaan keterangan mengenai status kepemilikan hunian mewah tersebut antara Febrie Adriansyah dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Sebelumnya, Febrie sempat menyatakan kepada publik bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya yang sudah dimiliki sejak lama.

"Tentang rumah Sentul ya itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya," kata Febrie.

Terkait temuan brankas, Febrie berdalih bahwa aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan bukan hasil dari perbuatan melawan hukum.

"Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ujarnya.

Sebaliknya, pengacara Hotman Paris membantah klaim kliennya dan menegaskan bahwa rumah tersebut bukan lagi milik Febrie.

“Rumah di Sentul itu sejak 2022 house keeping-nya sudah bukan Febrie yang bayar, karena sudah diberikan ke Don Ritto,” kata Hotman.

Menurut Hotman, hunian itu merupakan hibah mertua kepada anak Febrie, sehingga secara sertifikat bukan lagi atas nama kliennya.

"Sudah dihibahkan ke cucunya, yakni anak Pak Febrie. Itu jauh sebelum kasus Asabri," tambah Hotman dalam penjelasannya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyebut rumah itu disewa kliennya untuk operasional yayasan dakwah.

"Don Ritto meminta izin kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ucap Handika.

Hingga kini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung