Repelita Jakarta - Pakar telematika sekaligus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengungkapkan adanya temuan kejanggalan pada ijazah Jokowi yang ditampilkan oleh Rismon Sianipar di sebuah acara televisi .
Hal itu terungkap setelah dirinya bersama salah seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan bahwa tulisan nama universitas pada barang bukti ijazah yang ditampilkan Rismon Sianipar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya .
ADVERTISEMENT
Momen penemuan itu terjadi saat Roy Suryo diundang sebagai narasumber dalam acara Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa (21/4/2026) yang membahas kontroversi ijazah presiden .
Saat itu Rismon Sianipar sebagai salah satu tamu undangan menampilkan barang bukti ijazah Jokowi yang disebut-sebut didapat dari sumber bernama Dian Sandi di media sosial .
Roy Suryo menemukan kejanggalan bahwa tulisan nama universitas dalam embos atau cap timbul pada barang bukti ijazah tersebut berbeda dengan nama asli universitas yang seharusnya .
"Yaitu bukan, di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gajhaj Adam," kata Roy dalam konferensi pers di Larazeta Resto Tebet Jakarta Selatan pada Sabtu (25/4/2026) .
Temuan tersebut langsung memunculkan kecurigaan besar dari Roy Suryo terkait keaslian barang bukti yang ditampilkan oleh Rismon Sianipar di hadapan publik .
Ia menduga kuat bahwa barang bukti yang dipamerkan tersebut telah direkayasa atau diedit oleh Rismon sebelum ditayangkan di televisi nasional .
Diketahui Rismon Sianipar sebelumnya mengklaim bahwa barang bukti tersebut telah ia kaji ulang secara mendalam dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya .
Apalagi jika Rismon menyebut bahwa barang bukti itu aslinya berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark atau tanda air di dalam dokumen tersebut .
Menurut Roy Suryo, jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali jika dilakukan translasi atau pergeseran posisi maupun rotasi pada gambar ijazah tersebut .
Sementara watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon di layar televisi sangat jelas terlihat oleh mata telanjang .
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak nampak watermark-nya. Mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya enggak akan nampak karena memang awalnya enggak nampak," jelas Roy Suryo panjang lebar .
Roy menuturkan bahwa jika dugaannya benar maka barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu sebelum dipublikasikan ke publik .
Roy menyebut bahwa tindakan rekayasa dokumen tersebut merupakan pemalsuan dokumen elektronik yang melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
"Eng eng eng sudah melakukan manipulasi, bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy Suryo mengancam pelaku manipulasi dokumen .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok