Repelita Jakarta - Pakar telematika sekaligus kritikus publik Roy Suryo mengeluarkan rilis tanggapan resmi pasca dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait status kedudukan payung hukum ibu kota negara.
Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut menilai ketetapan yudisial terbaru mengenai keabsahan Jakarta sebagai pusat pemerintahan sah merupakan pembuktian nyata atas draf estimasi analitis yang pernah diutarakannya beberapa tahun silam.
ADVERTISEMENT
Melalui rilis tertulisnya yang dipublikasikan pada Kamis, 14 Mei 2026, dirinya menghubungkan amar putusan penolakan uji materiil yudisial pimpinan hakim Suhartoyo tersebut dengan cuitan lawasnya di platform siber.
“Kali ini saya menegaskan bahwa hasil Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tertanggal 12/05/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno Gedung 1 tentang Status Ibu Kota Negara, sebenarnya sesuai dengan Prediksi saya 4 (empat) tahun lalu di X / Twitter pada hari Rabu 13/07/2022 pukul 10.46 WIB silam.”
Dirinya melayangkan kecaman tajam terhadap draf cetak biru relokasi pusat administrasi nasional ke Penajam Paser Utara yang diinisiasi sejak era pemerintahan sebelumnya karena dianggap sebagai langkah yang membuang anggaran rakyat.
Ia memaparkan bahwa pemaksaan migrasi infrastruktur tersebut sangat tidak logis untuk diteruskan mengingat kondisi fundamental perekonomian domestik di bawah rezim baru saat ini sedang didera ancaman resesi multidimensi.
“Artinya, Pemindahan -secara ngotot- Ibukota Negara RI (dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara) sebagaimana dimulai di era Bekas Presiden RI ke-7 JkW itu adalah tindakan yang sangat gegabah (alias Konyol dan Membagongkan), Menghambur-hamburkan Anggaran Negara (baca: Uang Rakyat), Apalagi disaat Indonesia sedang dihantui krisis multi dimensi dalam sepuluh tahun terakhir.”
Oleh karena itu, pakar multimedia ini memberikan draf rekomendasi taktis agar kepala negara periode ini membatalkan rencana penerbitan keputusan presiden mengenai legalitas pemindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur.
Langkah pembatalan Keppres dinilai menjadi solusi paling waras guna menyelamatkan sirkulasi keuangan nasional yang kian tertekan akibat melonjaknya grafik nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah di pasar valuta asing.
“Saran saya, sewarasnya Keppres Pemindahan Ibukota Negara (dari DKI Jakarta ke IKN Nusantara) Tidak Perlu alias Tidak Usah jadi Terbit, dengan kata lain Tidak ada Perubahan status Ibu Kota Negara RI, tetap di Jakarta. Apalagi mengingat kondisi moneter terakhir diambang krisis, Kurs Rupiah sudah mencapai Rp 17.500 per 1 US Dollar-nya, hampir mencapai batas psikologis 20 ribu yang berbahaya.”
Ia menutup argumentasinya dengan draf pesan historis mendalam mengenai pentingnya merawat eksistensi kota Jakarta yang dalam waktu dekat akan menyongsong momentum perayaan usia emas kedudukan teritorinya di nusantara.
Baginya, segala problematika tata ruang kota metropolitan berumur setengah abad tersebut wajib dibenahi secara komprehensif oleh jajaran eksekutif dan bukan justru ditinggalkan demi mengejar ide pembangunan megaproyek baru yang absurd.
“Jangan lupa kata bijak "JASMERAH" alias "JAngan Sekali-sekali MEninggalkan sejaRAH", karena Jakarta yang tahun depan tepat merayakan Usia 500 (lima ratus) tahun pada 22/06/2027 sudah terlalu banyak menoreh cerita indah bagi Republik ini, kalau ada kekurangan seharusnya dirawat dan diperbaiki, bukan ditinggalkan seperti ide Absurd dipindah ke IKN itu ...”(*)
Editor: 91224 R-ID Elok