Repelita [Jakarta] - Roy Suryo secara resmi melayangkan laporan hukum terhadap Rismon Hasiholan Sianipar ke markas Polda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah Roy mengeklaim telah mendapatkan temuan baru terkait rangkaian pernyataan yang disampaikan oleh terlapor.
ADVERTISEMENT
Eks menteri tersebut menuding bahwa Rismon secara sengaja menyebarkan konten yang memuat informasi tidak benar di ruang siber.
"Terlapornya namanya Rismon Hasiolan Sianipar. Apa yang disangkakan dia dan palsu? Yaitu dia sengaja, saya ulangi lagi, sengaja dia pada tanggal 5 Juni, 6 Juni, 7 Juni, dan 8 Juni mengupload informasi yang sengaja," tegas Roy Suryo.
Guna memperkuat laporannya, Roy menunjukkan salinan dokumen bukti penerimaan laporan kepolisian di hadapan awak media.
Tindakan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya hukum yang dilakukan bukan sekadar gertakan di media massa.
Pihaknya berharap agar kepolisian segera memproses aduan terkait unggahan konten tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok