Berita, Nasional

Roy Suryo: Kita Dungu Ikuti Sidang yang Sudah Disetting Mereka

Repelita.net

18 July 2026 20:38 WIB • 826 view

Roy Suryo: Kita Dungu Ikuti Sidang yang Sudah Disetting Mereka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkapkan kecurigaannya terhadap jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia menilai rangkaian persidangan saat ini sarat dengan rekayasa yang menggeser fokus utama dari pengujian keaslian dokumen menjadi isu pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, persidangan sengaja didesain untuk tidak membahas validitas ijazah yang selama ini menjadi perdebatan hangat di masyarakat.

Kita dungu mengikuti sidang yang sudah disetting oleh mereka. Jadi setting sidang itu adalah untuk mencari soal fitnah dan pencemaran nama baik. Tidak akan menguji ijazah di situ, ujar Roy.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini meminta masyarakat agar tidak menaruh harapan besar bahwa persidangan tersebut akan membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

Jangan berharap. Kenapa? Segala cara penyelamatan dia itu sebenarnya sudah dicoba, tegasnya.

Roy juga menyoroti adanya wacana kehadiran Jokowi dalam persidangan melalui sarana konferensi video jarak jauh atau Zoom.

Dia akan datang hanya dengan menggunakan Zoom nanti, ucap Roy.

Pihaknya mengaku telah menolak opsi tersebut karena bersikeras menginginkan kehadiran fisik langsung di dalam ruang persidangan.

Terkait barang bukti mesin ketik, Roy mengaku telah menyiapkan strategi jika benda tersebut dihadirkan sebagai bukti di hadapan majelis hakim.

Sudah kita patahkan supaya kita tidak mau. Kita harus datangkan. Terus kemudian dia sudah menyiapkan mesin ketik yang nanti kita lihat ketika memeriksa barang bukti itu, paparnya.

Kan maksudnya nanti hanya ditunjukkan itu mesin ketik. Padahal nanti kita akan bilang, ayo harus praktik pakai mesin ketik itu. Itu sebenarnya sudah kita siapkan semua. Dokter Tifa sudah menyiapkan, tambahnya.

Roy mencium adanya skenario agar Jokowi tidak perlu hadir langsung dalam persidangan, yang menurutnya justru merugikan posisinya sebagai terdakwa.

Saya kok, apa ya, sudah ada orang yang meng-setting supaya Jokowi itu enggak hadir di sidang. Bukan karena kami. Jadi kami itu malah akan dijerumuskan, tuturnya.

Ia pun menduga ada kemungkinan laporan terkait pencemaran nama baik akan dicabut di tengah proses peradilan untuk menghindari kewajiban memberikan keterangan.

Ada niat jahat banget yang nanti tiba-tiba Jokowi itu akan mencabut gugatannya kepada kami berdua, jelasnya.

Sehingga diglorifikasi, masa uuuh bijak banget. Ketika prosesnya sudah berjalan. Memang bijak? Enggak, karena begitu dia mencabut, yang dicabut itu hanya pencemaran nama dan fitnah, sambungnya.

Jika hal itu terjadi, Roy khawatir Pasal 35 UU ITE akan tetap menjerat dirinya dan Dokter Tifa, sementara pihak pelapor lepas dari tanggung jawab.

Pasal 35 UU ITE ditinggal untuk kami sehingga kami justru akan dipidana dengan gede, ya. Dan kemudian dia bisa lepas dari tanggung jawab, pungkasnya.

Terkait tawaran restorative justice yang pernah mencuat, Roy menegaskan bahwa Dokter Tifa telah menolak mekanisme tersebut sejak awal persidangan.

Itu pula yang sempat ditawarkan. Makanya saya yes! Ketika sidang pertama Dokter Tifa dan saya ada di situ, Dokter Tifa mengatakan menolak RJ. Betul, tutupnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung