Berita, Nasional

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya Lawan Polda Metro Jaya Terkait Paspor dan Pencekalan

Repelita.net

13 August 2026 22:02 WIB • 375 view

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya Lawan Polda Metro Jaya Terkait Paspor dan Pencekalan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum kembali ditempuh pakar telematika Roy Suryo dengan mengajukan gugatan praperadilan keempat kalinya terhadap Polda Metro Jaya atas perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Tindakan perlawanan hukum yang konsisten ini ditegaskan Roy sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin resmi dalam regulasi hukum pidana nasional terbaru.

ADVERTISEMENT

"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang membolehkan," kata Roy.

Dirinya menekankan bahwa mekanisme praperadilan berulang merupakan hak konstitusional yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan warga negara.

"Ketika aturan boleh, dan kemudian itujustru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.

Mengenai sentilan dari Jokowi yang sempat menyentil aksinya, Roy menegaskan bahwa prosedur tersebut sepenuhnya legal secara aturan hukum.

"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.

Roy berprinsip akan terus mengejar jalur hukum praperadilan ini selama berkas perkara utama belum masuk ke tahap persidangan.

"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya.

Pendaftaran permohonan praperadilan jilid empat ini telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 30 Juli 2026.

Fokus utama perlawanan pada gelombang keempat ini menyoroti keabsahan tindakan pencekalan bepergian ke luar negeri serta penyitaan dokumen paspor miliknya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung