Repelita Jakarta - Senyum lega kini terlihat dari wajah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar setelah kuasa hukumnya menyebut kasus yang menjeratnya telah mencapai titik akhir dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, bahkan berkelakar bahwa Rismon sudah bisa tidur nyenyak karena proses hukum yang dijalaninya selama ini dinyatakan telah selesai.
ADVERTISEMENT
Kalau dilihat, sebenarnya gambarnya sederhana, lihat saja wajah Rismon sekarang, segar atau semakin runyam? Rismon Sianipar tidur nyenyak, ujar Jahmada dikutip pada Kamis, 16 April 2026.
Tim kuasa hukum lainnya, Andi Azwan, menilai proses restorative justice yang ditempuh selama sekitar 1,5 bulan berjalan lancar dan menunjukkan hasil positif, dengan wajah para pengacara yang sudah senyum-senyum semua.
Jahmada Girsang usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 April 2026, menegaskan bahwa hari itu adalah finalisasi SP3, artinya sudah final, meskipun pihaknya masih menahan diri untuk membuka detail lebih lanjut.
Meski Rismon telah berdamai dengan kubu Jokowi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 10 April 2026, menegaskan bahwa restorative justice masih dalam tahap proses dan tidak bisa serta-merta dikabulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa Rismon mengajukan permohonan restorative justice pada pekan lalu, tepatnya sekitar 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster, dengan klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Polisi juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri serta mewajibkan mereka melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan setiap hari Kamis.
Sebelumnya, polisi juga telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor yang berujung pada penerbitan SP3.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok