Berita, Nasional

Revisi UU Polri: Potensi politisasi jabatan dan ancaman bagi independensi institusi penegak hukum.

Repelita.net

10 June 2026 13:37 WIB • 640 view

Revisi UU Polri: Potensi politisasi jabatan dan ancaman bagi independensi institusi penegak hukum.
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Revisi Undang-Undang Kepolisian kini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi melemahkan posisi Polri sebagai lembaga independen.

Banyak pihak mengkhawatirkan aturan baru ini akan membuat instansi kepolisian terjebak dalam kepentingan politik praktis.

ADVERTISEMENT

Peneliti dari Centre for Strategic and International Studies, D. Nicky Fahrizal, menyoroti aturan batas usia pensiun anggota polisi dalam revisi tersebut.

Nicky menilai keterlibatan presiden dalam pemberhentian pimpinan kepolisian justru memperkuat aroma politisasi di tubuh lembaga penegak hukum ini.

"Dengan menambah usia pensiun Kapolri dan masih bisa dilanjutkan masa jabatannya dengan pertimbangan presiden, menurut saya RUU Kepolisian ini sangat politis," kata Nicky kepada awak media, Selasa (9/6).

Aturan saat ini menetapkan usia pensiun anggota polisi adalah 58 tahun, dengan pengecualian bagi ahli khusus hingga usia 60 tahun.

Namun, rancangan undang-undang yang baru mengusulkan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun untuk bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira.

Khusus untuk jabatan Kapolri, masa kerja ditetapkan hingga usia 60 tahun dan masih bisa diperpanjang setahun sesuai kebutuhan presiden.

Nicky mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri sebenarnya telah merekomendasikan durasi jabatan Kapolri yang ideal hanya berkisar antara 2 hingga 3 tahun.

"Karena itu, jabatan Kapolri saat ini sangat-sangat politis akibat RUU Kepolisian," ujarnya menegaskan pandangannya.

Selain itu, ia menilai perpanjangan masa jabatan akan mengganggu jenjang karier di lingkungan internal organisasi kepolisian secara keseluruhan.

"Perpanjangan usia pensiun dalam RUU Kepolisian lama sekali dan akhirnya akan merusak pembinaan karier pada level perwira muda sampai perwira menengah," tambahnya.

Nicky juga mengkritisi perluasan penugasan anggota polisi di instansi luar, seperti Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertanian.

Langkah tersebut dianggap sebagai upaya pemerintah untuk melegalkan fungsi kepolisian agar sejalan dengan agenda politik kekuasaan.

"Jadi, ritme kepemimpinan Kepolisian akan mengikuti ritme pemegang kekuasaan. Saat Pak Prabowo getol mengurusi pangan, mau tidak mau undang-undang ini dibentuk untuk mengakomodasi itu," katanya.

Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menambahkan bahwa revisi ini seolah menempatkan Polri di bawah pengaruh kabinet.

Bambang mencurigai adanya ancaman terhadap independensi dalam penegakan hukum karena munculnya ketergantungan posisi pada restu pemerintah.

"Penempatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga sipil jelas-jelas menunjukkan dominasi politik kekuasaan presiden," ungkap Bambang.

Ia turut menyoroti potensi konflik kepentingan yang muncul saat polisi aktif menempati posisi di instansi sipil pemerintah.

"Ketika anggota polisi diberikan peluang untuk masuk ke instansi sipil, ini jelas-jelas membuat ketergantungan organisasi pada lembaga pemerintah," pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung