Berita, Nasional

Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Polisi: Pak Jokowi Belum Beri Keputusan Akhir

Repelita.net

10 April 2026 21:40 WIB • 887 view

Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Polisi: Pak Jokowi Belum Beri Keputusan Akhir
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepolisian menyatakan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dengan tersangka Rismon Sianipor masih belum rampung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pihak Jokowi belum memberikan keputusan akhir terkait usulan perdamaian tersebut.

ADVERTISEMENT

Karena Jokowi belum memberikan keputusan, kata Budi, maka proses hukum terhadap Rismon Sianipor masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini masih dalam tahap proses,” kata Budi saat ditemui di kantornya di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).

Budi menuturkan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan Rismon tidak bisa langsung dikabulkan begitu saja oleh penyidik.

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sejak pengajuan permohonan hingga pelaksanaan gelar perkara.

Setelah permohonan diajukan, keputusan untuk melanjutkan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pelapor atau korban dalam hal ini Jokowi.

Jika disetujui, proses akan berlanjut ke gelar perkara internal dan eksternal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan restorative justice,” kata Budi menjelaskan prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Rismon Sianipor mengajukan permohonan penyelesaian kasus fitnah ijazah secara damai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ia juga telah menemui Jokowi secara langsung di Kota Solo untuk menyampaikan maksud perdamaian tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menjelaskan bahwa Rismon bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi perdamaian kepada penyidik.

“Beberapa hari yang lalu, RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” ujar Iman pada Rabu (11/3/2026).

Iman menyatakan bahwa Rismon dan pengacaranya kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan surat permohonan tersebut.

Penyidik saat ini tengah berupaya memfasilitasi permohonan yang diajukan oleh tersangka sebagai pihak yang beritikad baik.

“Sebagai fasilitator, penyidik sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” kata Iman.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terdiri dari berbagai tokoh publik.

Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipor, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan tingkat keterlibatan dan pasal yang disangkakan.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipor, dan dr. Tifa dengan pasal yang lebih berat.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada pertengahan Januari lalu.

Keputusan tersebut muncul tidak lama setelah keduanya bertemu langsung dengan Jokowi di Kota Solo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung