Berita, Nasional

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini Sebut Putusan MK Buktikan Kebohongan Ijazah Gibran dan Jokowi

Repelita.net

08 October 2026 12:12 WIB • 75 view

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini  Sebut Putusan MK Buktikan Kebohongan Ijazah Gibran dan Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, memberikan sorotan tajam terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi. Keputusan lembaga yudikatif tersebut menyangkut perkara yang mempersoalkan keabsahan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Didik menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka tabir kebohongan yang dilakukan oleh Gibran beserta ayahnya. Ayah Gibran yang dimaksud adalah mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Persidangan yang telah bergulir tersebut, lanjut Didik, mengungkap persoalan krusial mengenai dokumen pendidikan resmi milik Gibran. Dokumen ijazah itu sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan dirinya sebagai wakil presiden dalam kontestasi Pemilihan Umum 2024.

Menurut pandangan Didik, kendati upaya hukum untuk memakzulkan Gibran tidak membuahkan hasil melalui persidangan Mahkamah Konstitusi, putusan itu tetap bernilai penting. Putusan tersebut dinilai tetap membongkar masalah mendasar seputar ijazah sekolah menengah atas milik Gibran Rakabuming Raka.

Akademisi senior tersebut turut mengaitkan permasalahan dokumen pendidikan itu dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden lalu. Saat itu, Gibran maju mendampingi Prabowo Subianto sebagai pasangan calon terpilih.

Sidang MK gagal memakzulkan Gibran. Ini berarti bahwa Gibran masih dilindungi oleh presiden. Tetapi terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa ijazah SMA-nya tidak ada, dan berkas yang diserahkan kepada KPU adalah berkas bodong, ujar Didik kepada wartawan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

Didik menghubungkan persoalan krusial ini secara langsung dengan kiprah politik Joko Widodo bersama sang putra tercinta. Rangkaian persidangan di mahkamah dianggapnya telah mempertontonkan drama politik yang menyita perhatian publik luas.

Ia berpendapat bahwa rangkaian persidangan tersebut menjadi momentum yang memperlihatkan adanya dugaan pembohongan kepada masyarakat luas. Peristiwa hukum ini dinilai mencoreng etika kepemimpinan nasional.

Dalam sidang MK dan drama politik ini kemudian terbukti bahwa Bapak dan anak adalah pemimpin pembohong dan selama ini memanipulasi. Di hadapan seluruh rakyat Indonesia, Jokowi dan anaknya telah mempertontonkan perangai penipu kepada anak-anak bangsa, cetus Didik menegaskan.

Ekonom senior dari lembaga Indef tersebut juga berpandangan bahwa polemik ini akan menjadi catatan sejarah tersendiri. Catatan itu akan mewarnai perjalanan dinamika politik di Indonesia ke depan.

Ia menyebutkan bahwa putusan mahkamah telah memberikan gambaran nyata yang berkaitan dengan tindakan negatif para pemimpin terdahulu. Hal ini mencakup figur Joko Widodo bersama wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ini akan dicatat sejarah bahwa MK memberikan pembuktian kebohongan yang sempurna dari bapak dan anak (mantan presiden dan wakil presiden), beber Didik saat memberikan keterangan.

Didik menambahkan bahwa permasalahan hukum ini tidak boleh berhenti sekadar pada keabsahan dokumen pendidikan sang wakil presiden. Menurutnya, rangkaian persidangan panjang tersebut harus dijadikan bahan evaluasi mendalam terhadap kekuasaan lalu.

Kita cendikiawan perlu membuat analisa tentang perilaku politik jokowi di dalam sistem politik, ujar Didik menguraikan pandangan akademisnya.

Tokoh intelektual tersebut kemudian mengarahkan perhatian pada kondisi kualitas demokrasi nasional yang dinilai semakin merosot. Penurunan skor demokrasi itu terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Ia menyebutkan telah terjadi gejala pelemahan terhadap sejumlah institusi penting penjaga pilar demokrasi di tanah air. Gejala tersebut dikaitkannya dengan berbagai dinamika serta kebijakan politik pada masa kepemimpinan Joko Widodo.

Tidak hanya manipulasi konstitusi dalam hal umum capres/cawapres, upaya untuk mengubah konstitusi menjadi 3 periode juga pernah dilakukan secara masif, tetapi gagal karena ketua umum partai berkuasa Megawati menghalanginya, urai Didik menjelaskan secara rinci.

Berdasarkan kalkulasi politik tersebut, Didik berpendapat bahwa dinamika perebutan kekuasaan harus menjadi pembelajaran berharga. Pengalaman pahit ini penting bagi masa depan kehidupan demokrasi bangsa Indonesia.

Ia menilai penggunaan kekuasaan negara secara berlebihan terbukti memberikan dampak buruk terhadap kualitas sistem demokrasi. Pengawasan publik mutlak diperlukan agar prinsip-prinsip konstitusi tetap terjaga dengan baik.

Oleh karena itu, Didik mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar tetap mengawal dan memantau putusan mahkamah secara ketat. Pengawalan ini krusial untuk mencegah adanya upaya manipulasi hukum di kemudian hari.

Bukan tidak mungkin politik bisa memanipulasi lagi putusan formal MK ini. Konstitusi saja bisa dimanipulasi, apalagi sekadar putusan MK. Karena itu, upaya manipulasi terhadap putusan yang mengunci peluang Gibran ini harus dijaga, pungkas Didik mengakhiri keterangannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung