Berita, Nasional

Reaksi Mengejutkan Ade Darmawan Tanggapi Aksi Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Jaya

Repelita.net

21 May 2026 19:15 WIB • 726 view

Reaksi Mengejutkan Ade Darmawan Tanggapi Aksi Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah taktis tim advokasi hukum mantan Kepala Negara dalam mengawal penuntasan perkara dugaan penyebaran berita bohong dokumen akademik kian solid guna membantah narasi pelemahan status perkara yang bergulir di markas kepolisian metropolitan.

Pihak perwakilan menegaskan bahwa tahapan penundaan pelimpahan berkas murni merupakan bagian dari mekanisme ketelitian yudisial yang ditempuh oleh jajaran jaksa peneliti demi menyempurnakan syarat materiil sebelum masuk ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Informasi mendalam mengenai keabsahan prosedur hukum serta respon balik atas manuver pembelaan tersangka tersebut disiarkan melalui tayangan gelar wicara digital pada saluran YouTube resmi milik @cumicumidotcom.

Anggota tim penasihat hukum internal, Ade Darmawan, membantah keras tuduhan yang menyebut adanya intervensi dari kekuatan besar terselubung di balik lambatnya penerbitan status kelengkapan berkas pidana tersebut.

Ia menilai upaya tersangka dalam menggalang simpati publik dengan mendesak penghentian penyidikan di luar instrumen hukum formal sebagai sebuah langkah yang keliru serta mengabaikan kaidah hukum acara pidana nasional.

Terkait dengan prinsip kehati-hatian yudisial serta koordinasi berkala yang terus berjalan antara instansi kepolisian dengan kejaksaan tinggi, beliau menjabarkan kronologi birokrasi tersebut dengan memaparkan bahwa "apa yang terjadi saat ini adalah ee sesuatu yang memang ee bukan dilambatkan atau ee ada hal-hal lain tetapi saya berprinsip bahwa saat ini ee jaksa Penuntut Umum atau CPU atau saat ini belum menjadi CPU karena belum P21 ya masih jaksa peneliti jasa peneliti masih mempelajari berkas perkara karena sudah dikirim baru-baru yang lalu oleh Polda Metro Jaya dan sudah dikonfirmasi melalui konferensi pers terkait P21 itu kembali ke kewenangan jaksa tetapi hal ini ee saya rasa kalau tidak di P21 tentunya akan ee kembali berkasnya atau dikembalikan SPDP-nya bila waktunya habis karena memang kalau ada pengaturan waktu di situ 14 hari ya itu biasanya dikembalikan kemudian kalau ada disertai petunjuk maka petunjuk itu harus dipenuhi kayak kemarin nah itu sudah dikembalikan lagi oleh polisi nah waktu penyidikan itu tidak terbatas sepanjang masih diperlukan maka Polda Metro Jaya berhak untuk memenuhi segala ee apa yang diberikan oleh jaksa Penuntut Umum".

Status tersangka yang melekat pada pihak terlapor dipastikan tidak akan gugur secara ujug-ujug hanya karena adanya proses pengembalian dokumen administrasi penyidikan antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

Pihak korban menegaskan komitmennya untuk tetap bersandar pada independensi sistem yurisprudensi formal serta menolak segala bentuk kompromi di luar koridor hukum tertulis yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersikap bijak dan tidak terpengaruh oleh sebaran opini siber sepihak yang mencoba membelokkan substansi perkara pidana murni menjadi komoditas politik dinasti jangka panjang.

Kepastian penerbitan status P21 sepenuhnya diserahkan pada objektivitas otoritas kejaksaan selaku pemegang kendali utama penuntutan demi mewujudkan keadilan hukum yang transparan bagi seluruh warga negara tanpa tebang pilih.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung