Berita, Nasional

Rapat Komisi IV DPR Bersama Menteri Kehutanan Membahas Kebakaran Hutan Batal Digelar

Repelita.net

30 October 2026 15:27 WIB • 95 view

Rapat Komisi IV DPR Bersama Menteri Kehutanan Membahas Kebakaran Hutan Batal Digelar
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Agenda pertemuan berkala antara jajaran Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang semula direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, dipastikan batal terlaksana.

ADVERTISEMENT

Pembatalan agenda penting tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Abdul Kharis yang menyatakan, “Iya betul (batal).”

Pertemuan tersebut sedianya dilaksanakan guna melakukan pembahasan komprehensif mengenai penanganan serta perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun 2026.

Meskipun tertunda, Abdul Kharis menerangkan bahwa dialog intensif bersama jajaran kementerian terkait akan diatur kembali pada masa persidangan mendatang lantaran lembaga legislatif tengah menjalani masa reses.

Politikus dari fraksi PKS tersebut memberikan keterangan tambahan mengenai estimasi waktu pelaksanaan dengan berujar, “Kemungkinan kalau masuk masa sidang.”

Merujuk pada publikasi berkala dari BNPB, luasan wilayah yang terdampak oleh bencana kebakaran hutan dan lahan nasional saat ini dilaporkan telah menyentuh angka 639,23 hektare.

Rentetan peristiwa kebakaran tersebut tersebar di wilayah administrasi tujuh provinsi meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Jambi, serta Riau.

Guna membantu percepatan pemulihan daerah, pihak birokrasi pusat telah merealisasikan penyaluran dana bantuan dengan akumulasi nominal sebesar Rp1,235 triliun untuk tujuh provinsi terdampak.

Alokasi stimulus finansial tersebut juga didistribusikan secara proporsional kepada 35 pemerintah kabupaten serta kota yang wilayahnya mengalami dampak langsung dari karhutla.

Proses transfer dana stimulan tersebut berjalan dalam dua gelombang pengerjaan, yakni pada tanggal 7 September 2026 serta tanggal 22 Oktober 2026, atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sugiono memberikan penjelasan operasional mengenai pencairan dana tersebut dalam sebuah rilis pernyataan pada hari Jumat, 23 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Sugiono menegaskan, “Hari ini bantuan pemerintah pusat tahap kedua tersebut sudah ditransfer. Total bantuan pemerintah pusat adalah sebesar Rp1,235 triliun.” (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung