Berita, Viral Sosmed

Putusan MK Soal Ketiadaan Ijazah SMA Gibran Jadi Bola Panas,Ahmad Khozinudin Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Repelita.net

17 October 2026 22:54 WIB • 87 view

Putusan MK Soal Ketiadaan Ijazah SMA Gibran Jadi Bola Panas,Ahmad Khozinudin Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan panas mengenai potensi pemakzulan.

Isu krusial tersebut menjadi topik bahasan utama dalam program wicara Bikin Terang yang ditayangkan oleh kanal YouTube Official iNews pada Sabtu 17 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Diskusi mendalam itu menghadirkan praktisi hukum Ahmad Khozinudin bersama Ketua Umum Relawan Gibranisti Taufik Bilfaqih sebagai narasumber.

Ahmad Khozinudin menilai DPR RI memegang tanggung jawab konstitusional penuh untuk merespons pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai syarat kelulusan SMA sederajat.

Ia menegaskan ada krisis serius terkait syarat keterpenuhan Pasal 169 huruf R UU Pemilu karena tidak ditemukannya dokumen penyetaraan yang valid.

"Tanggung jawab konstitusionalnya sekarang itu adalah DPR menindaklanjuti. Hanya memang ada beberapa mekanisme, apakah menindaklanjutinya dengan pansus, hak angket, atau hak menyatakan pendapat (HMP)," ujar Ahmad Khozinudin di kanal YouTube Official iNews.

Narasumber tersebut menolak pembentukan pansus atau hak angket karena proses penyelidikan dinilai sudah rampung di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Ahmad Khozinudin lantas mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat agar DPR RI bisa memutus pembuktian pelanggaran secara sah dan konkrit.

Berbeda pandangan, Taufik Bilfaqih menganggap narasi pemakzulan yang bergulir di tengah publik sangat berlebihan serta tidak memiliki dasar substantif.

Ia membeberkan riwayat studi Gibran di Singapura hingga jenjang UTS yang telah memenuhi seluruh tahapan penyetaraan resmi di Ditjen Dikdasmen.

"Gibran ikuti peraturan, dia isi formulir, dia masukkan data-data, dan ternyata Dikdasmen menilai bahwa proses serta durasinya sudah memenuhi syarat untuk disetarakan," klaim Taufik.

Ketua Umum Gibranisti itu menyindir adanya orkestrasi kelompok tertentu yang sengaja menghembuskan isu ini untuk mendelegitimasi posisi politik sang wakil presiden.

Bola panas isu ini kini berada di tangan jajaran legislator Senayan usai menerima aspirasi resmi dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Meskipun audiens publik terus mendesak transparansi, efektivitas langkah politik di DPR RI masih membentur kekhawatiran timbulnya kegaduhan nasional.

Peta kekuatan politik di Senayan memperlihatkan PDI Perjuangan bergerak paling vokal mendesak pembentukan panitia khusus untuk mengusut perkara ini.

Di sisi lain, Fraksi PKS mengaku terbuka untuk memusyawarahkan opsi penggunaan mekanisme politik resmi yang berlaku di parlemen.

Sementara itu, Fraksi PKB memilih bersikap tenang sembari menunggu kepastian dokumen putusan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi.

Partai Golkar yang sebelumnya menolak penggunaan hak angket kini menyatakan siap membuka ruang evaluasi di tingkat internal organisasi.

Adapun Fraksi Demokrat dan NasDem mengambil sikap pasif sembari menunggu instruksi langsung dari jajaran pimpinan tertinggi partai masing-masing.

Di tempat terpisah, Fraksi PAN masih melakukan kajian mendalam, sedangkan Gerindra secara tegas menolak pansus agar pemerintah fokus pada agenda pembangunan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung