Berita, Nasional

Proyek Mangkrak Satelit 123 BT Kemhan, Saksi Ungkap Pemberi Perintah Teken CoP

Repelita.net

13 May 2026 22:27 WIB • 1,085 view

Proyek Mangkrak Satelit 123 BT Kemhan, Saksi Ungkap Pemberi Perintah Teken CoP
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Seorang saksi fakta dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur menguatkan bahwa perintah mantan Dirjen Kuathan Bambang Hartawan menjadi biang terbitnya Certificate of Performance untuk perusahaan penyedia barang, Navayo International AG.

Hal tersebut terungkap di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta pada Selasa (13/5/2026) dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden.

ADVERTISEMENT

"Ada atau tidak pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP," tanya Rinto Maha, SH selaku kuasa hukum Leonardi kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri yang merupakan anggota tim penyelamatan dan pengelolaan Satelit L-band 123 BT Kemhan.

"Tidak," jawab Masri yang saat itu masih memegang pangkat kolonel tegas di hadapan majelis hakim.

Masri mengakui bahwa dirinya menerima dokumen CoP tersebut berdasarkan instruksi langsung dari Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat Satelit Kementerian Pertahanan.

Satu hari setelah proses penerimaan CoP itu rampung, saksi juga melaporkan hasil tindakannya kepada atasan langsungnya tersebut.

Ia mengaku tidak pernah memprotes mengapa dirinya harus menerima dan membubuhkan tanda tangan pada CoP yang berfungsi sebagai hak tagih Navayo hingga perusahaan itu berhak mengirimkan invoice kepada Kemhan.

Padahal menurut pengakuannya, pada saat itu panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) belum resmi dibentuk oleh pihak kementerian.

Dalam keterangannya, Masri hanya mengaku bertugas sebagai administrasi yang mengurusi surat masuk dan keluar di lingkungan tim tersebut.

Namun pada dasarnya, Tim Penyelamat ini dibentuk karena adanya kekosongan pengelolaan slot orbit 123 BT pasca satelit Garuda-1 keluar dari orbitnya.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU) PBB, apabila sebuah slot orbit tidak segera diisi kembali dalam kurun waktu tertentu, maka slot tersebut dapat dimanfaatkan oleh negara lain.

Tim dari Kementerian Pertahanan pun ditugaskan secara khusus untuk menjaga kedaulatan slot orbit strategis tersebut.

Diketahui bahwa Masri menerima dan meneken dokumen CoP sebanyak dua kali, masing-masing pada Januari 2017 dan Maret 2017.

Sementara itu, dua lembar CoP lainnya diterima oleh seseorang bernama Jon Kennedy Ginting.

Proses penandatanganan CoP tersebut dilakukan di kantor Satkomhan yang berada di lantai 6 Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan.

Masri dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa dokumen CoP tersebut disodorkan langsung oleh pihak Navayo yang didampingi oleh Surya Witoelar serta Thomas van Der Hayden sekitar bulan April 2017.

Sebelum akhirnya membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut, Masri mengaku terlebih dahulu melaporkan hal itu kepada Bambang Hartawan.

Berdasarkan perintah lisan, Bambang kemudian menyuruh Masri untuk segera menandatangani dokumen tersebut dengan alasan tertentu.

"tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima," demikian perintah Bambang Hartawan kepada Masri saat itu.

Di sisi lain, persidangan juga menyoroti hasil audit internal yang dilakukan oleh Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti selaku ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap permasalahan pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).

Audit tersebut, menurut penuturan Rudi, bertujuan untuk menelusuri proses pengadaan material sekaligus memastikan seluruh administrasi proyek berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Rudi mengungkapkan bahwa ada perbedaan penilaian antara Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) dengan Dirjen Kuathan dan Baranahan Kemhan sehingga audit internal pun akhirnya dilakukan.

"Kami melakukan pemeriksaan sesuai kapasitas tim audit dengan tujuan tertentu untuk memastikan proses pengadaan dan administrasi proyek berjalan sesuai aturan," tutur Rudi di hadapan pengadilan.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menyoroti keanehan karena audit tersebut tidak menyentuh permasalahan pokok pengadaan mengapa proyek satelit bisa gagal hingga tidak berhasil mendapatkan alokasi anggaran.

Tim advokat juga mempertanyakan kesamaan keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dari dua orang saksi yang merupakan anggota tim audit.

Ketika ditanya mengenai adanya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Leonardi dalam proses pengadaan satelit 123 BT, saksi Rudi memberikan penjelasan.

Saksi Rudi mengatakan bahwa audit internal tersebut menyebut proyek satelit belum didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) karena kontrak diteken Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pada 1 Juli 2016 saat anggaran belum tersedia.

Selain itu, audit tersebut juga menilai bahwa proyek tersebut tidak memiliki surat penetapan pemenang dari Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan disposisi Menteri Pertahanan tertanggal 2 November 2016 yang mengarahkan agar proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan tersebut kemudian terbantahkan di ruang sidang ketika kuasa hukum Rinto Maha melontarkan pertanyaan mendasar tentang perbuatan melawan hukum seperti apa yang sebenarnya dilakukan terdakwa.

"Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya menandatangani kontrak di saat anggaran belum pasti itu sesuatu yang memang dilarang," jawab saksi Rudi mencoba mengklarifikasi.

Pada kesempatan yang sama, tim hukum Leonardi memperlihatkan sebuah lembar edaran yang ditandatangani Ryamizard Ryacudu pada 20 Oktober 2016 selaku Menteri Pertahanan kepada saksi Rudi.

Surat tersebut berkaitan langsung dengan tindak lanjut kontrak pengadaan Satelit yang menjadi objek perkara.

Dalam surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kemhan itu, terdapat petunjuk bahwa surat telah disetujui (ACC) dan diminta untuk segera diselesaikan atau ditindaklanjuti.

Keputusan Menteri Pertahanan tersebut didasarkan pada surat dari Kepala Baranahan kepada Menhan tertanggal 4 Oktober 2016.

Sebelumnya, Leonardi telah meminta petunjuk agar Ryamizard mengizinkannya untuk menandatangani kontrak pada saat DIPA anggaran sudah tersedia.

Barulah kemudian detail kontrak pengadaan satelit resmi diteken oleh Leonardi pada 12 Oktober 2016.

Dalam surat tersebut, Leonardi juga memberitahukan bahwa dokumen kontrak pengadaan dan sewa jasa satelit MSS Indonesia (GSO 123 BT) telah selesai disusun berdasarkan hasil rapat negosiasi.

Anggaran yang dibutuhkan sebesar USD 669 juta pun telah disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada saat itu.

Terkait penandatangan kontrak yang dibuat oleh Leonardi pada 1 Juli 2016, Leonardi menjelaskan bahwa itu merupakan framework atau kontrak payung semata.

Tindakan itu dilakukan agar Kementerian Pertahanan bisa mengikuti pertemuan Operator Review Meeting (ORM) ke-17 yang diselenggarakan di London.

Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yaitu mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard.

Gabor Szilard sendiri diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya karena hingga kini masih berstatus buronan dan belum tertangkap.

Tim penuntut umum koneksitas dalam persidangan menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Para terdakwa dinilai secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai US$ 21 juta atau setara dengan lebih dari Rp 306 miliar.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung