Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Relawan Projo, Freddy Damanik, memberikan pandangan bahwa aparat kejaksaan tidak akan terburu-buru melimpahkan berkas perkara tuduhan pencemaran nama baik terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke meja hijau sebelum bukti-bukti hukumnya matang.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi persepsi publik yang membandingkan durasi penanganan perkara sejenis yang biasanya berlangsung kilat, sementara kasus hukum yang menempatkan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka terkesan berjalan lamban di tangan penyidik.
ADVERTISEMENT
Faktor ketokohan dari pihak terlapor disinyalir menjadi salah satu alasan mengapa korps adhyaksa sangat berhati-hati dalam menyusun dakwaan agar tidak memicu kegaduhan baru di tengah masyarakat luas.
“Saya sepakat, saya sepakat buat itu. Kasus fitnah, kasus kayak dokumen begini, ini harusnya gampang. Tapi kan di sini Mas Roy ini kan orang hebat, orang luar biasa. Itu yang pertama,” kata dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (21/5/2026).
Pertimbangan krusial lainnya yang membuat jaksa penuntut umum bersikap ekstra waspada adalah karena objek sengketa hukum ini menyangkut dokumen formal milik mantan kepala negara yang selama ini sah dipakai dalam lembaran resmi administrasi kenegaraan.
“Yang kedua, di sini kan juga menyangkut Presiden Jokowi, yang ijazahnya itu juga sudah dipergunakan di dalam dokumen-dokumen kenegaraan,” tuturnya.
Kehati-hatian penuntut umum dinilai sangat rasional guna menghindari celah kekalahan di persidangan kelak yang justru berisiko dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh situasi geopolitik nasional.
“Saya melihat, ya memang jaksa, yang nantinya JPU, tidak ingin memaksakan, tidak ingin memaksakan membawa berkas perkara ini ke pengadilan setengah matang. Karena kalau dipaksakan, lalu kalah di pengadilan, dan justru ini bisa lebih ramai lagi kan begitu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan diskusi publik tersebut, Freddy juga membeberkan bahwa Joko Widodo sendiri menaruh perhatian besar terhadap kelanjutan kasus ini dan sempat mempertanyakan alasan di balik mandeknya proses persidangan.
Berdasarkan hasil pertemuan internal yang berlangsung pada awal bulan ini, mantan wali kota Solo tersebut menegaskan kesiapannya untuk membedah sekaligus membuktikan keaslian dokumen kelulusannya secara transparan di hadapan majelis hakim.
“Kami baru ketemu, masih diulang lagi. Masih diulang lagi oleh Pak Jokowi bahwa ini perkara akan bergulir ke persidangan dan dia akan membuktikan di persidangan tentunya melalui Jaksa,” kata Freddy.
Komitmen untuk menuntaskan polemik ini di ranah yudisial kembali ditekankan oleh sang mantan presiden sebagai jawaban atas desakan dan pertanyaan dari para sukarelawan pendukungnya mengenai lambannya kinerja aparat penegak hukum.
“Itu masih disampaikan Pak Jokowi sewaktu kami ketemu awal Mei kemarin,” tambahnya.
Rasa penasaran mengenai hambatan di tingkat penyidikan membuat figur yang pernah memimpin Indonesia selama dua periode tersebut berencana mengambil langkah taktis melalui tim penasihat hukumnya.
“Ya, beliau juga mempertanyakan. ‘Saya juga bertanya-tanya, kenapa kok ini sampai sekarang belum berproses di pengadilan?’,” lanjut Freddy.
Langkah koordinasi dengan pihak kepolisian akan segera ditempuh guna mengurai sumbatan informasi yang menyebabkan kepastian hukum atas kasus dugaan penyebaran berita bohong ini berlarut-larut.
“Beliau juga penasaran dan beliau memang mengatakan kemarin akan meminta pengacaranya untuk ke penyidik, masalahnya apa,” tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok