Berita, Nasional

Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo

Repelita.net

04 August 2026 00:28 WIB • 482 view

Program MBG bakal kembali digugat, kini soal Perpres yang diterbitkan Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Solo] - Lembaga kajian Center of Economic and Law Studies bakal melayangkan gugatan hukum resmi terkait regulasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Langkah hukum ini diambil usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai larangan penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program tersebut.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya meminta pihak pemerintah untuk segera melakukan pemisahan anggaran paling lambat pada penyusunan APBN 2028.

Direktur Eksekutif lembaga kajian tersebut, Bhima Yudhistira, menyebutkan bahwa objek gugatan yang disiapkan berfokus pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Pihaknya kini tengah melakukan pematangan evaluasi atas regulasi tata kelola pelaksanaan program gizi tersebut sebelum didaftarkan ke Mahkamah Agung.

"Kami sedang mempersiapkan evaluasi Perpres 115 Tahun 2025 soal Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Kemungkinan dalam waktu singkat akan digugat ke Mahkamah Agung," katanya.

Regulasi yang bakal digugat tersebut sebelumnya resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pertengahan November 2025 lalu.

Aturan itu memuat skema tata kelola secara menyeluruh, mulai dari tahapan perencanaan, mekanisme rantai pasok bahan pangan, hingga pola distribusi kepada penerima manfaat.

Di samping itu, aturan tersebut juga mengatur petunjuk teknis pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai wilayah.

Gugatan baru ini menjadi bukti menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap regulasi pendukung program prioritas pemerintah belum sepenuhnya selesai.

"Artinya proses evaluasi total anggaran MBG di MK belum sepenuhnya final," katanya.

Meski begitu, pihak lembaga kajian masih enggan membeberkan secara mendetail poin-poin materi muatan pasal yang akan dipersoalkan dalam berkas gugatan.

Fokus utama materi gugatan menyasar pada aspek tata kelola yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap kondisi postur anggaran negara.

"(Gugatan berfokus) Tata kelola yang akan berpengaruh ke pos anggaran. (Terkait detail gugatan?) Nanti ya kalau sudah masuk pengadilan, saya share," katanya.

Mengenai peluang pengujian terhadap Peraturan Presiden terdahulu yang diterbitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pihak lembaga memilih untuk tidak terburu-buru.

Perhatian utama tim hukum saat ini diprioritaskan penuh untuk menguji regulasi tata kelola yang diterbitkan oleh pemerintahan aktif.

"Belum (akan mengajukan gugatan terkait Perpres terbitan Jokowi). (Saat ini) Berfokus pada (gugatan) terkait Perpres Tata Kelola MBG dulu yang jadi prioritas," katanya.

Sebagai catatan, regulasi pembentukan Badan Gizi Nasional sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menjelang masa pergantian kepemimpinan nasional.

Beberapa hari setelah regulasi tersebut diundangkan, Dadan Hindayana langsung dilantik untuk memimpin lembaga baru penerima mandat program gizi tersebut.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemisahan dana operasional makan gratis dari anggaran pendidikan dilakukan guna menjaga amanat konstitusi.

Langkah ini diambil demi menghadirkan kepastian hukum yang kuat bagi keberlangsungan program strategis pemerintah tanpa mengganggu sektor pendidikan.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggarakan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.

Pihak Mahkamah juga menekankan bahwa keberadaan program pembagian makanan tersebut pada dasarnya tetap berstatus konstitusional.

Skema transisi pemisahan pos anggaran masih diperbolehkan berjalan selama tidak menggerus alokasi minimum 20 persen dana pendidikan pada APBN maupun APBD.

"Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," kata Enny.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," imbuhnya.

Mahkamah turut merekomendasikan agar proses pemisahan struktur anggaran dapat direalisasikan lebih cepat mulai pada penyusunan APBN Tahun 2027.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal Tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027," ujarnya.

Adapun gugatan awal mengenai pemisahan anggaran pendidikan tersebut sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama elemen mahasiswa dan guru honorer.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung