Berita, Nasional

Profesor UI Bongkar Dugaan Pembungkaman Kampus: Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Repelita.net

13 May 2026 15:22 WIB • 840 view

Profesor UI Bongkar Dugaan Pembungkaman Kampus: Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021
Foto: Istimewa

Repelita Depok - Kebijakan regulasi tata kelola kelembagaan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 kini dituding menjadi instrumen hukum untuk memasung independensi serta daya kritis civitas akademika Universitas Indonesia.

Langkah pembaruan statuta kampus tersebut dinilai sarat akan kepentingan taktis penguasa guna meredam eskalasi gerakan protes mahasiswa yang kerap mengkritisi jalannya roda pemerintahan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Ketua Pusat Studi Amerika Universitas Indonesia Prof. Suzie Sudarman membeberkan analisis tajamnya mengenai fenomena intervensi politik ini dalam tayangan kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Dalam pemaparannya beliau secara terbuka mengaitkan peran sentral mantan Rektor UGM dalam perumusan pasal krusial dengan menyatakan “Kalau saya simpulkan demikian (pembungkaman UI) atau itu sebenarnya pemikiran Pratikno, karena Jokowi tidak paham tentang penguangan tinggi. Pratikno kan mantan rektor UGM. Jadi kalau misalnya UI belum dibelenggu, mungkin akan lebih dahsyat akibatnya kepada diskursus yang ada di bangsa ini,”.

Dampak dari perombakan aturan internal tersebut dituding telah mendegradasi nilai kejujuran ilmiah serta meruntuhkan wewenang pengawasan moral yang selama ini dipegang teguh oleh jajaran fungsionaris akademik tertinggi kampus.

Narasumber menyayangkan hilangnya proteksi terhadap kebebasan akademik ini dengan memaparkan “Tapi jelas bahwa itu mengurangi bobot pengetahuan dan kebenaran, etika, moral, norma ya, itu dilanggar semua. Kadang-kadang sebetulnya seorang dosen melakukan penelitian atau kerja-kerjanya itu penuh dengan etika dan syarat-syarat untuk benar-benar jujur dalam mengungkapkan kebenaran. Dan itu bisa jalan pintas yang dihilangkan dengan hilangnya aturan-aturan yang dijaga oleh Dewan Guru Besar.” .

Implikasi dari pelemahan sistemik ini dinilai membuka celah terjadinya kompromi akademik yang meloloskan persyaratan kelulusan tingkat tinggi milik salah satu menteri aktif kabinet meskipun menuai resistensi internal.

Terkait adanya intervensi luar yang memaksa pemberian gelar tertinggi tersebut sang profesor memberikan kesaksian autentik berbunyi “Seperti kita melihat dalam kasus Pak Bahlil bisa menjadi calon doktor dengan disertasi yang dianggap plagiat atau mengambil data dari orang lain yang tidak benar. Dan sekarang malah UI dipaksa untuk menggolkan beliau ini tanpa revisi disertasi yang sebenarnya diusulkan oleh Dewan Guru Besar. Minta diluluskan,”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung