Repelita Jakarta - Kalangan akademisi serta pengamat hukum pidana baru-baru ini memberikan atensi khusus terhadap isu kontroversial seputar tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak boleh diputuskan hanya berpatokan pada tampilan fisik semata.
ADVERTISEMENT
Penilaian atas keaslian dokumen akademik harus ditegakkan melalui kerangka pembuktian yuridis yang ketat sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Dalam ranah hukum positif, terdapat garis pemisah yang sangat tegas antara tindak pidana membuat surat palsu dengan perbuatan memalsukan surat.
Dua perbuatan melawan hukum tersebut memiliki definisi serta konstruksi pembuktian yang jauh berbeda dalam proses penyidikan perkara.
Tindakan membuat surat palsu dikategorikan sebagai perbuatan menciptakan dokumen baru secara sengaja padahal surat aslinya memang tidak pernah ada.
Sementara itu, perbuatan memalsukan surat terjadi ketika dokumen otentik yang tadinya benar-benar ada diubah atau direplikasi secara melawan hukum.
Terkait polemik dokumen akademik yang disangkakan kepada mantan kepala negara tersebut, batasan tuduhannya dinilai kabur dan belum terarah dengan jelas.
Publik atau pihak pelapor sering kali kebingungan dalam membedakan apakah tuduhan tersebut mengarah pada pembuatan dokumen fiktif atau pemalsuan.
Di sisi lain, arsip resmi yang tersimpan rapi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menunjukkan rekam jejak akademik yang sangat valid.
Seluruh kelengkapan administrasi perkuliahan hingga proses ujian akhir terekam secara sistematis dalam dokumen resmi institusi pendidikan tinggi tersebut.
Bahkan, catatan kehadiran mengikuti perkuliahan, lembar ujian, hingga proses yudisium tercatat lengkap dalam arsip historis fakultas.
Keberadaan dokumen berita acara wisuda yang sah semakin memperkuat bukti otentik bahwa prosesi kelulusan tersebut benar-benar berlangsung nyata.
Dokumen resmi tersebut membuktikan bahwa ijazah yang dipersoalkan memang pernah diterbitkan secara sah oleh pihak universitas pada masanya.
Perbincangan publik yang menyoroti penggunaan jenis huruf tertentu, seperti Times New Roman pada ijazah dan skripsi, dinilai tidak cukup kuat secara ilmiah.
Analisis visual mengenai tipografi masa lalu tidak bisa dijadikan legitimasi tunggal untuk menuduh adanya rekayasa dokumen akademik.
Pengujian forensik dokumen semestinya melibatkan studi komparasi yang komprehensif terhadap arsip mahasiswa lain yang lulus pada era yang sama.
Penggunaan jenis huruf serupa ternyata juga banyak dijumpai pada dokumen penulisan ilmiah mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada periode tersebut.
Oleh karena itu, variasi jenis huruf tidak dapat berdiri sendiri sebagai indikator valid untuk memvonis adanya pemalsuan dokumen.
Tudingan miring yang menyebutkan pihak universitas memberikan keistimewaan atau perlindungan khusus juga dinilai sebagai asumsi yang terlalu terburu-buru.
Setiap proses pembuktian dugaan tindak pidana wajib mengedepankan prinsip objektif dengan memeriksa seluruh rangkaian fakta sejarah secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau agar tidak mudah terjebak pada opini spekulatif yang hanya didasarkan pada tampilan luar sebuah dokumen tanpa verifikasi mendalam. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok