Repelita [Jakarta] - Guru besar ilmu hukum, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan atensi khusus terhadap detail fisik pada foto ijazah yang Diklaim milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menyoroti adanya perbedaan mencolok pada bagian kumis yang terlihat lebih tebal dalam dokumen tersebut jika disandingkan dengan profil sosok yang bersangkutan saat ini.
ADVERTISEMENT
Kejanggalan visual inilah yang menurutnya perlu dibuktikan secara forensik dalam konferensi mendatang.
"Foto (ijazah Jokowi). Kan ada kumisnya. Terus kumisnya tebal. Itu bisa dilihat dari ahli gestur forensik," kata Hibnu dalam tayangan kanal YouTube Metro TV, Jumat (12/6/2026).
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman ini secara tegas meragukan keaslian data fisik yang tertuang dalam dokumen ijazah itu.
"Mukanya seperti apa? Matanya seperti apa? Tidak sama sepertinya seperti itu, tidak sama. Fotonya tidak asli," tegasnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa berdasarkan pengamatan terhadap dokumen yang ada, terdapat ketidaksamaan yang sangat nyata.
“Kalau melihat data fisik yang ada, (ijazah Jokowi) sepertinya tidak identik,” ujar Hibnu.
Sejalan dengan pandangan tersebut, advokat Muhammad Taufiq juga melemahkan penggunaan kacamata yang muncul pada foto ijazah masa kuliah.
Ia merasa aneh dengan alur perubahan fisik seseorang yang justru tampak terbalik dibandingkan dengan kondisi usia senja saat ini.
“Tidak mungkin orang dulu mudanya pakai kacamata, orang tuanya malah enggak,” kata Taufiq pada kesempatan yang sama.
Hibnu juga menekankan bahwa kehadiran langsung Jokowi di konferensi menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran materiil dari kasus dugaan ijazah palsu ini.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem pidana, kesaksian langsung dari pihak pelapor adalah syarat mutlak untuk menjamin proses hukum tetap berjalan.
“Prinsip konferensi sebagai bentuk proses hukum adalah dengar pendapat, dengar pendapat, kalau dengar berarti wajib hukumnya (Jokowi) hadir,” jelas Hibnu.
Apabila Jokowi mangkir dari agenda konferensi tersebut, ia menyatakan bahwa kasus ini tidak akan bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih dalam.
"(Jokowi) Akan ditanya kerugiannya di mana? Fitnahnya seperti apa? Rasanya seperti apa? Itu ditanya. (Jika Jokowi tidak datang di sidang) Perkaranya dihentikan. Bukan gugur. Tidak dilanjutkan," tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok