Berita, Nasional

Prof Zainal Arifin Mochtar Sebut Mahkamah Konstitusi Menegur Dan Menjewer Prabowo Soal Tata Kelola Dana Makan Gratis

Repelita.net

25 September 2026 22:42 WIB • 98 view

Prof Zainal Arifin Mochtar Sebut Mahkamah Konstitusi Menegur Dan Menjewer Prabowo Soal Tata Kelola Dana Makan Gratis
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kebijakan tata kelola penganggaran program kesejahteraan sosial bentukan pemerintah pusat kini menduduki pusat perhatian pasca-keluarnya amar keputusan hukum tertinggi negara.

Melalui ulasan kritis di kanal YouTube UchangeIndonesia pada Jumat, 25 September 2026, pakar hukum tata negara Profesor Zainal Arifin Mochtar membedah kekeliruan mendasar skema pembiayaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membaca secara jeli dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait program makan bergizi gratis atau MBG sebelum melontarkan pernyataan yang menyudutkan para pengkritik intelektual.

Dalam pandangannya, majelis hakim konstitusi secara tegas menyatakan bahwa struktur tata kelola yang dibangun eksekutif adalah salah karena menggunakan porsi alokasi dana pendidikan nasional.

Penggunaan anggaran fungsi pendidikan di luar urusan akademis dinilai sebagai langkah ilegal dan haram hukumnya berdasarkan substansi dasar ketetapan persidangan konstitusi terdahulu.

Profesor Zainal Arifin Mochtar menambahkan bahwa sekalipun Mahkamah Konstitusi menetapkan larangan pemakaian dana tersebut baru berlaku penuh pasca-anggaran pendapatan dan belanja negara tahun dua ribu dua puluh delapan.

Kendati demikian, teguran yudisial ini sejatinya merupakan bentuk jeweran hukum yang sangat keras dari lembaga peradilan terhadap kesewenang-wenangan tata kelola program yang dipaksakan pemerintah.

Ia menilai jika presiden menganggap kritikan objektif itu sebagai kegoblokan, maka langkah koreksi dari para hakim negarawan ini juga seharusnya diartikan dalam koridor pemaknaan yang sama.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung