Berita, Nasional

Prof Romli Atmasasmita Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Objektif Dan Buka Peluang KPK Ambil Alih

Repelita.net

30 July 2026 23:17 WIB • 1,155 view

Prof Romli Atmasasmita Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diusut Objektif Dan Buka Peluang KPK Ambil Alih
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ahli Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menggarisbawahi pentingnya penanganan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah secara terukur, objektif, serta berlandaskan pembuktian yang sah.

Ia menegaskan bahwasanya mekanisme penegakan hukum perkara dugaan rasuah dan pencucian uang tidak boleh terombang-ambing oleh narasi atau spekulasi yang berhembus liar di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Proses penanganan perkara diimbau untuk konsisten berpedoman pada regulasi penegakan hukum acara pidana yang berlaku.

"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," kata Romli dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).

Penanganan perkara ini menjadi beban tugas yang signifikan bagi Tim 9 Kejaksaan Agung dalam menguraikan fakta substantif melalui pemeriksaan saksi hingga pengumpulan bukti.

Mantan dekan tersebut turut mengingatkan potensi pelimpahan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila proses hukum mengalami kendala yang berarti.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Prof. Romli.

Prof Romli kembali menekankan agar tim penyidik tetap berfokus pada bukti konkret ketimbang opini publik di jagat maya.

"Perkara ini tak bisa disimpulkan hanya dari opini yang beredar dari media sosial yang menilai fokus utama harus tetap pada fakta hukum," sambungnya.

Keterkaitan antara tindak pidana asal korupsi dengan dugaan pencucian uang dinilainya sebagai kausalitas yang membutuhkan akurasi tinggi dalam pembuktian.

"Kedua perkara tersebut memiliki hubungan sebab akibat, sehingga pembuktiannya harus dilakukan secara cermat," katanya.

Langkah penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa berbagai pihak yang relevan dengan rentetan perbuatan mantan pejabat tersebut dinilai sangat krusial.

"Karena itu penyidik memperkirakan akan memeriksa berbagai pihak, termasuk orang-orang yang mengetahui aktivitas eks Jampidsus, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut," ujarnya.

Penanganan perkara ini menjadi pertaruhan kredibilitas bagi institusi penegak hukum dalam membuktikan komitmen transparansi serta penegakan keadilan tanpa tebang pilih.

"Pada akhirnya kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi sistem penegakkan hukum Indonesia. Publik kini menanti apakah seluruh fakta akan berhasil diungkap secara transparan, independen dan tanpa pandang bulu," imbuhnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung